Polisi Periksa Sopir Trans Jogja yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kamis, 28 November 2019 - 13:41 WIB
Polisi Periksa Sopir Trans Jogja yang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah memberikan keterangan soal perkembangan kasus busTrans Jogja tabrak pemotor hingga tewas usai sertijab tiga pejabat utama Polda DIY, di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Trans Jogja bernopol AB 7837 AK dengan sepeda motor Yamaha Aerox nopol AB 5839 MA di perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor, Aji Pradana (18), warga Baciro, Yogyakarta tewas di lokasi karena mengalami luka berat di kepala.

Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan, pihaknya masih memeriksa sopir bus Trans Jogja Arif Himawan Suryadi (32). Penyidik belum bisa menyimpulkan pihak mana yang salah dalam kecelakaan maut tersebut. "Status sopir masih saksi," kata Rizki usai serah terima jabatan tiga pejabat utama Polda DIY di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019.

Rizki menjelaskan, pemeriksaan ini penting karena hasil pemeriksaan menentukan siapa yang salah dan benar, termasuk status sopir. Jika memenuhi unsur, maka sopir akan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.(Baca Juga: Serobot Lampu Merah, Trans Jogja Tabrak Pemotor hingga Tewas)

Untuk pasal yang diterapkan, menurut Rizki, di dalam lalu lintas hanya ada dua pasal, yakni Pasal 359 dan 360. Pasal 359 kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 360 kecelakaan yang menyebabkan orang lain cacat dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Kecelakaan antara bus Trans Jogja dan sepeda motor terjadi di perempatan UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB. Saat itu bus Trans Jogja yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi, warga Mesuji Makmur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) melaju dari barat ke timur dengan kecepatan sedang. Mendekati lokasi kejadian, tepatnya di simpang empat UPN, traffic light menyala merah tapi bus Trans Jogja tetap terus melaju.

Di saat bersamaan dari arah utara, karena lampu hijau telah menyala, melaju sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai Aji Pradana. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan antara bus Trans Jogja dan sepeda motor tak terhindarkan. Akibat benturan keras, pengendara motor mengalami luka
serius di kepala dan meninggal dunia di lokasi, sedangkan bagian depan bus Trans Jogja rusak cukup parah.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7783 seconds (0.1#10.140)