Begini Aksi Topeng Aniaya Balita Anak Kekasihnya

Selasa, 15 Oktober 2019 - 17:48 WIB
Begini Aksi Topeng Aniaya Balita Anak Kekasihnya
Ilustrasi/DOk SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sadis, gara-gara jengkel Tofa Soleh Saputra alias Topeng (28) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tega menganiaya anak kekasihnya yang masih berumur tiga tahun.

Akibat perbuatan tersangka, balita berinisial DAS itu mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada 10 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 WIB tersangka bersama korban mengantarkan DS ke tempat kerjanya di Pasar Gamblok dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya di di bilangan Kecamatan Ambarawa bersama korban.

"Setibanya di rumah, tersangka lantas membersihkan rumah dan korban menonton televisi di ruang keluarga. Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, tersangka memberi makan korban. Lalu tersangka kembali membersihkan rumah," papar Kapolres saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).

Setelah selesai membersihkan rumah, tersangka ikut menonton siaran televisi bersama korban hingga tertidur. Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka terbangun dari tidur. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, tersangka memandikan korban di kamar mandi. Saat menyiramkan air ke bagian kepala, korban menggigil. Hal itu, membuat tersangka jengkel. Lalu tersangka memukul korban menggunakan pergelangan tangan kanan.

Pukulan tersangka mengenai lengan kiri sehingga korban terjatuh ke belakang dan kepalanya mengenai lantai kamar mandi. Setelah itu, tersangka membangunkan dan melanjutkan memandikan korban. Pada saat membersihkan badan korban dengan sabun, korban mengeluarkan kotoran dan mengenai tangan tersangka. Karena jengkel tersangka langsung memukul korban menggunakan tangan terbuka sehingga korban terjatuh dan kepalanya membentur bak mandi hingga mengeluarkan darah.
Kemudian, tersangka membangunkan korban.

Setelah selesai memandikan korban, saat beranjak ke luar dari kamar mandi tersangka menekan pundak korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik kepala korban ke belakang dengan keras hingga lehernya patah. Akhirnya korban sempoyongan dan lemas.

Selanjutnya, tersangka membawa korban ke kamar. Sesampainya di kasur, korban bersandar dengan kondisi badan lemas dan mata terpejam. Setelah memakaikan baju, tersangka menyisir rambut korban. Namun kepala korban sudah lemas. Kondisi ini membuat tersangka semakin jengkel dan memukul kaki korban dengan menggunakan sisir.

Pada saat rambut korban akan dikucir, leher korban sudah tidak mampu menopang kepalanya. Lantas tersangka kembali memukul korban dengan menggunakan sisir rambut sebanyak satu ke kali dibagian mata kaki. Selanjutnya, tersangka membopong menuju ruang televisi dan menidurkannya di kasur. Saat itu, tubuh korban sudah lemas dan tidak bergerak.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka membangunkan korban untuk menjemput ibunya DS di Pasar Gamblok. Namun korban sudah tidak bisa bangun. Korban hanya merintih kesakitan dan tersangka tetap mengajak korban menjemput ibunya. Tersangka lantas menggendong korban dan menaikkannya ke atas motor. Sesampainya di Pasar Gamblok dan bertemu dengan DS, tersangka langsung menyerahkan korban kepada ibunya.

Lantas mereka kembali ke rumah tersangka. Selang beberapa menit kemudian, tubuh korban kejang dan mulutnya mengunci. Kondisi ini membuat tersangka panik dan berusaha membuka mulut korban dengan sendok makan, namun tidak bisa. Kemudian tersangka mengurut perut korban dengan minyak kayu putih hingga akhirnya mulut korban terbuka dan mengeluarkan makanan yang dimakan pagi hari.

Karena kondisi korban tidak ada perubahan, lantas tersangka bersama kekasihnya membawa korban ke RSUD Ambarawa dengan mengendari sepeda motor. Sesampainya, di rumah sakit korban langsung mendapatkan pertolongan medis. Akhirnya pada Minggu (13/10/2019) korban dinyatakan meninggal dunia.

Ayah kandung korban SB (26) warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang tidak terima dengan kematian korban. Kemudian Subrata melaporkan kasus ini ke Polsek Ambarawa. Setelah mengantongi alat bukti, polisi menangkap tersangka dan menahannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Kapolres.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6142 seconds (0.1#10.140)