Gugatan Melawan Hukum, PN Sleman Tolak Eksepsi Anggota DPRD Sleman
A
A
A
SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak eksepsi yang diajukan oleh Anggota DPRD Sleman, Andreas Purwanto dalam kasus gugatan melawan hukum, Selasa (15/10/2019). Politikus PDIP tersebut digugat warga Cupuwatu, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Supardiyono, lantaran alat peraga kampanyenya menutupi gambar Supardiyono yang juga caleg PDIP di daerah pemilihan (dapil) yang sama pada April 2019 lalu.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Adi Satrija Nugroho dan hakim anggota Patyarini Meiningsih Ritonga dan Satyawati Yun Irianti. Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Andreas karena perkara gugatan ini bukan ranah sengketa pemilu . Karena itu, maka majelis hakim akan melanjutkan perkara hingga putusan akhir nanti.
Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Ketua Adi Satrija Nugroho menanyakan kepada penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Oncan Purba dan tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Setiawan, apakah da tanggapan atas putusan sela tersebut. Baik pengungat maupun tergugat menyatakan tidak ada tanggapan.
"Karena tidak ada tanggapan, sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Adi Satrija Nugroho.
Tahap selanjutnya adalah pembuktian. Hakim memberikan dua kali kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan dua bukti surat dan dua saksi. "Untuk sidang akan dilaksanakan minggu depan, 22 Oktober 2019," kata Adi Satrija mengakhiri sidang.
Baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat menyatakan segera menyiapkan untuk sidang tahap selanjutnya.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Adi Satrija Nugroho dan hakim anggota Patyarini Meiningsih Ritonga dan Satyawati Yun Irianti. Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Andreas karena perkara gugatan ini bukan ranah sengketa pemilu . Karena itu, maka majelis hakim akan melanjutkan perkara hingga putusan akhir nanti.
Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Ketua Adi Satrija Nugroho menanyakan kepada penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Oncan Purba dan tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, Iwan Setiawan, apakah da tanggapan atas putusan sela tersebut. Baik pengungat maupun tergugat menyatakan tidak ada tanggapan.
"Karena tidak ada tanggapan, sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Adi Satrija Nugroho.
Tahap selanjutnya adalah pembuktian. Hakim memberikan dua kali kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mengajukan dua bukti surat dan dua saksi. "Untuk sidang akan dilaksanakan minggu depan, 22 Oktober 2019," kata Adi Satrija mengakhiri sidang.
Baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat menyatakan segera menyiapkan untuk sidang tahap selanjutnya.
(amm)