Polres Semarang Tahan Pelaku Kekerasan Balita hingga Meninggal

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:45 WIB
Polres Semarang Tahan Pelaku Kekerasan Balita hingga Meninggal
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat menjelaskan kronologi kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian kepada awak media di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019). FOTO/SINDOnews/ANGGA ROSA
A A A
SEMARANG - Polres Semarang menangkap dan menahan pelaku kekerasan terhadap anak balita berinisial DAS (3) yang meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Ambarawa, Kabupaten Semarang . Pelaku adalah Tofa Soleh Saputra alias Topeng (28), warga Rejoso RT 01/RW 03 Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Pelaku diketahui merupakan kekasih Ibu kandung korban Dewi Susanti (26), warga Dusun Coblong RT 04/RW 02 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Informasi yang dihimpun wartawan dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019), kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian ini terkuak setelah ayah kandung korban, Subrata alias Anton (26), warga Dusun Coblong RT 04/RW 02 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan melaporkan kematian anaknya yang dianggap tidak wajar ke Polsek Ambarawa pada 11 Oktober 2019.(Baca Juga: Anak Meninggal dengan Sejumlah Luka, Warga Semarang Lapor Polisi)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan autopsi jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Ambarawa, korban mengalami luka di tubuhnya. Setelah mengantongi alat bukti, polisi langsung menangkap tersangka.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku tega menganiaya korban karena merasa jengkel. "Tersangka jengkel dengan korban karena saat dimandikan menangis dan mengeluarkan kotoran yang mengenai tangan tersangka," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2994 seconds (0.1#10.140)