Ribuan Botol Miras dan Obat Psikotropika Dimusnahkan Kejari Kulonprogo

Selasa, 15 Oktober 2019 - 13:03 WIB
Ribuan Botol Miras dan Obat Psikotropika Dimusnahkan Kejari Kulonprogo
Ribuan botol miras barang bukti kejahatan dan menyalahi izin edar dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Kulonprogo, Selasa (15/10/2019). Foto/iNews.id/Kuntadi
A A A
KULONPROGO - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kulonprogo memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan beragam kasus pidana yang telah divonis majelis hakim, Selasa (15/10/2019). Barang bukti berupa obat-obatan, tas, pakaian, tikar, peralatan judi, dan minuman keras.

"Seluruhnya ada 63 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 2019 ini," kata Kepala Kejari Kulonprogo Azwad Z Hakim di sela pemusnahan barang di halaman Kejari Kulonprogo.

Menurut Azwad, 63 perkara itu terdiri dari 27 kasus psikotropika dengan barang bukti 2.443 butir obat, 12 macam obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar, dan 1.802 botol minuman keras dari berbagai merek dan kemasan. Selain itu juga masih ada barang bukti dari 15 perkara pidana umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan perwakilan dari Pemkab Kulonprogo, Dinas kesehatan, Satpol PP, kepolisian, dan Rupbasan. Barang bukti berupa obat-obatan, tas pakaian, tikar, dan peralatan judi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti berupa minuman keras dari berbagai merek dan kemasan dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan stomwals.

Azwad menegaskan bahwa kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap barang-barang rampasan negara. Karena itu pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Forkompinda dan unsur lain yang ada di Kulonprogo.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo , Kunto Singgih mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada sejumlah pihak, baik kepolisian, Satpol PP, Pengadilan, maupun dengan Rupbasan yang memiliki keterkaitan dengan proses hukum.

"Harapan kita, dengan pemusnahan ini ada kepercayaan publik terhadap kinerja dari masing-masing lembaga, khususnya dengan Kejaksaan yang menjadi muara kasus," katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Munaraso mengaku prihatin karena masih menemukan kasus narkoba di Kulonprogo. Hingga September mereka sudah mengungkap 53 perkara atau mengalami peningkatan dibanding 2017 yang hanya 40-an kasus.

"Pengungkapan ini menjadi prestasi kami, tetapi di sisi lain justru keprihatinan kasus narkoba meningkat," katanya. Sebagai pencengahan, Sat Resnarkoba akan terus mengkampanyekan gerakan hidup sehat dan menjauhi narkoba.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2557 seconds (0.1#10.140)