Nyinyir Penusukan Wiranto, Istri Anggota Kodim Wonosobo Dilaporkan Polisi

Senin, 14 Oktober 2019 - 13:11 WIB
Nyinyir Penusukan Wiranto, Istri Anggota Kodim Wonosobo Dilaporkan Polisi
Dandim 0707 Wonosobo Letkol Wahyu Wiwit Hidayat menjelaskan tentang pelaporan istri anggota Kodim ke Polres Wonosobo, Senin (15/9/2019). FOTO/iNews/Didik Dono Hartono
A A A
WONOSOBO - Komentar negatif sang istri terhadap kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membawa seorang anggota Kodim 0707 Wonosobo ke sel tahanan. Prajurit berinisial Kopda BD itu ditahan selama 14 hari dan terancam mendapatkan sanksi lain.

Tidak hanya itu, sang istri berinisial WS juga dilaporkan ke Polres Wonosobo oleh Pasi Intel Kodim 0707 Wonosobo Kapten Supriyanto didampingi Komandan Kodim Wonosobo/Letkol Wahyu Wiwit Hidayat. Laporan itu telah diterima oleh Kanit I Iptu Syamsudin, Minggu (13/10/2019) sore.

Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Wahyu Wiwit Hidayat, pihaknya melaporkan istri anggota berinisial WS yang juga anggota Persit tersebut menyusul statusnya yang dinilai negatif terkait penusukan Wiranto di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Kamis (14/10/2019). Bahkan, postingannya sempat viral di media sosial Facebook.

Kasus ini langsung ditindaklanjuti di Kodim 0707 Wonosobo. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Wahyu melaporkan WS ke Polres Wonosobo karena merupakan warga sipil dan kasus tersebut masuk ranah kepolisian.(Baca Juga: Gara-gara Istrinya Posting soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot)

"Sebenarnya mulai hari Sabtu sudah kami tindak lanjuti, sudah kami ambil keterangan. Kemudian setelah saya koordinasikan dengan komando atas juga, kami serahkan WS kepada Polres Wonosobo untuk ditindaklanjuti karena Persit ini adalah sipil sehingga ranahnya di peradilan umum," kata Wahyu.

Sementara suami WS yang merupakan anggota TNI, Kopda BD, ditahan selama 14 hari. BD akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI.

"Terkait dengan anggota kami sendiri berinisial BD, tentunya nanti akan mendapatkan sanksi seperti kejadian-kejadian sebelumnya. Karena ada etika, ada peraturan di kami bahwa setiap anggota militer bertanggung jawab kepada istrinya atau Persit sehingga nanti akibatnya akan menerima sanksi, kita hukum secara disiplin militer," katanya.

Dandim mengaku tidak akan mengintervensi kasus ini dan menyerahkan penanganan kasus istri Kopda BD ke Polres Wonosobo. Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan istri salah satu anggotanya. Dia berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi.

"Mewakili keluarga besar Kodim 0707 Wonosobo, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan sekalian, kepada warga Wonosobo yang merasa sudah terciderai. Harapan saya ini tidak terulang khususnya ke anggota saya sendiri dan secara umum kepada seluruh warga Wonosobo. Ini sudah ada contoh, jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ulahnya sendiri," katanya.

Sementara Kanit I Satreskrim Wonosobo Iptu Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kodim Wonosobo terkait dugaan ujaran kebencian istri salah satu anggota Kodim tersebut. Polres akan langsung menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi.

"WS itu diadukan karena postingannya di Facebook. Pemilik akun itu mengetik tentang ujaran kebencian saat kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto," kata Iptu Syamsudin.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5479 seconds (0.1#10.140)