Gara-gara Istrinya Posting soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot
A
A
A
KENDARI - Gara-gara sang istri memosting di media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto, Komandan Kodim Kendari, Kolenel HS dicopot dari jabatanya. Dalam postingan itu, istri kolonel HS menulis di Facebook "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."
Kapendam XIV/Hasanuddin Kol Inf Maskun membenarkan pencopotan Dandim Kendari Kol HS dari jabatannya terkait postingan istrinya tersebut. "Ya berdasarkan laporan Asisten Personel Kodam XIV/Hasanuddin, jabatan Dandim Kendari dari Kol HS akan diserahterimakan besok kepada Kol Inf Alamsyah yang juga mantan Dandim Kolaka," kata Kol Inf Maskun saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/10/2019).
Seharusnya, kata dia, sebagai istri pejabat tidak melakukan hal yang diluar kewenangannya. Apalagi yang dikomentari adalah atasan. "Sebenarnya hal seperti ini sudah sering kali disampaikan baik oleh pimpinan di Kodam, tapi nyatanya tidak diindahkan," timpalnya.
Upacara serahterima jabatan Dandim Kendari, kata dia, akan dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi di Markas Korem Halo Oleo pada Sabtu siang 12 Oktober 2019.
Menurut Kapendam, selain dicopot Kol HS mendapat tambahan sanksi tambahan dengan ditahan selama 14 hari karena pelanggaran ringan.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kol Inf Maskun membenarkan pencopotan Dandim Kendari Kol HS dari jabatannya terkait postingan istrinya tersebut. "Ya berdasarkan laporan Asisten Personel Kodam XIV/Hasanuddin, jabatan Dandim Kendari dari Kol HS akan diserahterimakan besok kepada Kol Inf Alamsyah yang juga mantan Dandim Kolaka," kata Kol Inf Maskun saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/10/2019).
Seharusnya, kata dia, sebagai istri pejabat tidak melakukan hal yang diluar kewenangannya. Apalagi yang dikomentari adalah atasan. "Sebenarnya hal seperti ini sudah sering kali disampaikan baik oleh pimpinan di Kodam, tapi nyatanya tidak diindahkan," timpalnya.
Upacara serahterima jabatan Dandim Kendari, kata dia, akan dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi di Markas Korem Halo Oleo pada Sabtu siang 12 Oktober 2019.
Menurut Kapendam, selain dicopot Kol HS mendapat tambahan sanksi tambahan dengan ditahan selama 14 hari karena pelanggaran ringan.
(nun)