Muhammadiyah Meminta Pelaku Penyerangan Wiranto Ditindak Tegas

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 19:25 WIB
Muhammadiyah Meminta Pelaku Penyerangan Wiranto Ditindak Tegas
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. FOTO/DOK SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Aksi penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjadi keprihatinan berbagai pihak. Begitu juga dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menyatakan keprihatinan sehingga harus ditindak tegas diproses hukum.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, penyerangan fisik terhadap pejabat negara maupun warga negara merupakan bentuk kekerasan yang sangat memprihatinkan. Untuk itu hal ini yang harus dicegah dan ditindak secara hukum.

“Apapun alasan dan siapapun harus ditindak. siapapun pelakunya tidak boleh ditoleransi karena telah menyakiti dan mengancam keselamatan jiwa sesama,” terangnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Jum’at (11/10).

Dijelaskannya, negara Indonesia penduduknya beragama, ber-Pancasila, dan berkebudayaan luhur serta menjunjung tinggi hukum. Untuk itu lanjut dia, tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk kekerasan, baik itu kekerasan antar sesama warga negara, dari warga negara terhadap pejabat negara, dari pejabat negara terhadap warga negara, maupun oleh negara terhadap warga negara.

“Hukum harus benar-benar ditegakkan secara adil, tegas, dan objektif kepada siapapun yang melakukan tindakan kekerasan dan melanggar ketertiban umum tanpa pandang bulu," tandasnya.

Untuk itu Haedar berpesan agar hukum tidak disalahgunakan dan dipolitisasi. "Hukum harus tetap tegak dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tegas dia.

Dia juga juga mengajak semua komponen bangsa untuk terus memupuk sikap saling menghormati, mengasihi, toleransi, dan hidup damai dalam kebersamaan. “Jika ada masalah selesaikan secara seksama dalam sistem yang berlaku dan semangat damai. Jauhi suasana kebencian, permusuhan, dan saling merugikan satu sama lain," imbuhnya.

Tidak hanya itu, keberadaan media sosial juga harus digunakan untuk kebaikan bagi kehidupan bersama. Bukan untuk disalahgunakan sebagai sarana menyebarkan keburukan, permusuhan, kebencian, dan kemudharatan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5175 seconds (0.1#10.140)