Ingin Maju Pilwalkot Solo, Henry Indraguna Bidik Jalur Independen

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 15:18 WIB
Ingin Maju Pilwalkot Solo, Henry Indraguna Bidik Jalur Independen
Mantan caleg DPR RI Henry Indraguna saat datang ke KPU Solo, Jumat (11/10/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Bursa bakal calon Wali Kota Solo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 semakin ramai. Setelah Wakil Wali Kota Achmad Purnomo, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, dan pengusaha katering, Catur Dewi Puspita Retno, kini giliran mantan calon legislatif (caleg) Henry Indraguna menyatakan siap tampil.

Henry Indraguna ancang-ancang untuk maju sebagai calon independen. Untuk memuluskan langkahnya, Henry berkonsultasi ke KPU Solo terkait persyaratan yang harus dipenuhi. “Maksud tujuan saya bersama tim datang ke sini adalah mau menanyakan bagaimana persyaratan untuk maju menjadi menjadi Cawalkot melalui jalur independen,” kata Henry Indraguna saat bertemu dengan Komisioner KPU Solo, Jumat (11/10/2019).

Dia menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi, atau ketentuan lain yang harus ditempuh, proses dan tahapan Pilkada. “Sehingga kami bisa mempersiapkan diri pada waktunya,” lanjut Henry. Jika hari ini sudah waktunya mengambil formulir, dirinya akan mengambil. Jika belum, pihaknya akan datang lagi mengambil formulir pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.

Henry menegaskan, untuk sementara waktu dirinya memilih opsi maju melalui jalur independen. Namun jika ada lobi lobi politik yang positif, dirinya akan mempertimbangkan untuk diusung melalui partai. “Dengan jelas satu persyaratan saya masuk partai adalah tidak mau menjadi pekerja partai. Karena saya adalah pekerja rakyat,” klaimnya.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, sesuai tahapan di PKPU 15 Tahun 2019 untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan, baru dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. “Namun KPU RI telah memberikan pedoman kepada KPU kabupaten/kota dan provinsi bahwa kalau ada pihak yang ingin mengetahui syarat perseorangan, maka pedomannya adalah surat edaran 1917,” kata Nurul Sutarti.

Mengingat kemungkinan masih ada perubahan, intinya di SE 1917 adalah satu syarat dukungan dibuktikan dengan satu surat pernyataan, dan dilampiri fotokopi KTP elektronik. Sedangkan untuk tahapan penetapan jumlah syarat dukungan dan sebaran minimal, sesuai tahapan KPU Kota baru akan menerbitkan SK pada 26 Oktober 2019. “Kalau melihat hal tersebut, tahapan kaitannya dengan jalur perseorangan memang belum dimulai,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0044 seconds (0.1#10.140)