Pilkades di Gunungkidul Rawan Gugatan, Dewan Segera Panggil Pemkab

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 09:00 WIB
Pilkades di Gunungkidul Rawan Gugatan, Dewan Segera Panggil Pemkab
Pilkades di Gunungkidul Rawan Gugatan, Dewan Segera Panggil Pemkab. Ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Proses pemilihan kepala desa di Gunungkidul dinilai rawan sengketa dan gugatan. Untuk itu Komisi A DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab melakukan evaluasi sebelum proses berlanjut dengan memanggil eksekutif.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Arif Wibowo menjelaskan saat ini baru muncul dua kasus Pilkades. Pertama adalah somasi yang dilakukan oleh warga terhadap panitia Pilkades Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari. Kedua adalah aksi protes warga karena salah satu calon digugurkan dengan mekanisme yang tidak jelas parameternya di Desa Bunder, Kecamatan Patuk.

"Dua kasus tersebut sama-sama kuat. Artinya ada yang tidak pas dalam penegakan aturan yang dilakukan panitia Pilkades," terangnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Pihaknya mengakui ada kecerobohan yang terjadi dalam proses penegakan aturan maupun saat muncul aturan petunjuk pelaksanaan Pilkades. Pertama adalah perbedaan antara hari kerja dan hari kalender.

"Dari sini jelas bahwa di Gunungkidul menerapkan lima hari kerja. Kalau kita kaitan dengan pendaftaran otomatis dua hari terakhir calon yang tidak lengkap tidak bisa memenuhi persyaratan. Lain cerita jika dilakukan sesuai peraturan yaitu hari kerja. Masih ada kesempatan bagai calon. Ini akan lebih fair, eksekutif ceroboh dalam hal ini," katanya.

Kedua, Arif juga melihat pemahaman aturan sosialisasi pendaftaran Pilkades. Menurutnya sosialisasi dan mekanisme pendaftaran ada mekanisme standarnya. "Saya kira eksekutif harus bertanggung jawab secara hukum. Jika memang keliru ya lebih baik dilakukan proses ulang. Jangan sampai justru banyak gugatan. Aturan awal jelas rawan gugatan. Kasihan panitia Pilkades," beber politisi PKS ini.

Begitu juga dengan Desa Bunder di Kecamatan Patuk. Dia melihat ada kejanggalan menafsirkan syarat ketika lebih dari lima calon yang mendaftarkan diri. Semestinya, pembuktian pengalaman bidang pemerintahan juga tidak interpretatif. "Ketika cakades secara defacto adalah perangkat desa dan sudah mengabdi, semestinya ada penilaian," tandasnya.

Dengan hal ini pihaknya berencana memanggil Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP 3 AKBPMD). "Senin (14/10/2019) depan kita undang. Karena ini kacau dari sisi pemahaman regulasi," ucap Politisi PKS ini.

Sementara Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berharap eksekutif benar-benar memahami aturan yang dibuatnya. Jangan sampai karena kesalahan dalam implementasi aturan menjadikan polemik dan ketegangan di masyarakat. "Penting klarifikasi itu. Jadi harus bisa dijawab dan disesuaikan dengan aturan. Dua kasus itu (proses Pilkades) harus selesai agar tidak merembet ke desa lainnya," ulas Srikandi PDIP ini.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4644 seconds (0.1#10.140)