Daging Sapi Campur Babi Beredar di Gunungkidul

Rabu, 23 Januari 2019 - 13:17 WIB
Daging Sapi Campur Babi Beredar di Gunungkidul
Barang bukti daging babi diamankan di Mapolres Gunungkidul. Foto/ SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Warga Gunungkidul dan sekitarnya diminta untuk berhati-hati dalam membeli daging sapi. Jajaran Satreskim Polres Gunungkidul baru-baru ini berhasil mengungkap perdagangan daging sapi dicampur babi yang beredar di pasaran.

Dua perempuan penjual daging oplosan tersebut berhasil diamankan petugas Satreskim Polres Gunungkidul di dua lokasi yang berbeda. Tersangka pertama adalah End, warga Berbah Sleman, ditangkap beserta barang bukti berupa daging babi yang dioplos dengan daging sapi di pasar Playen Gunungkidul.

Tersangka lain Pur, warga Nitikan, Semanu Gunungkidul ditangkap dengan barang bukti daging babi di Pasar Argosari Wonosari. Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, daging haram bagi umat Islam itu diperoleh dari pasar Beringharjo, Yogyakarta.

Daging tersebut dibeli dari pengepul dengan harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu perkilogram. "Kita sangkakan kedua pelaku dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 2009, dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman lima tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar," terangnya kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (23/1/2019).

Ditambahkan, mencuatnya kasus peredaran daging babi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kondisi daging sapi yang dibelinya di pasar Playen. Tim kepolisian kemudian bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan setempat.

"Kemudian kita lakukan sidak bersama dan langsung kita amankan barang bukti di dua pasar yakni pasar Playen dan pasar Argosari Wonosari, "tandasnya. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5113 seconds (0.1#10.140)