Impor Produk Jadi Obat Tradisional Masih Sangat Tinggi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:58 WIB
Impor Produk Jadi Obat Tradisional Masih Sangat Tinggi
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Setyo Wasisto (kiri) saat memberikan keterangan pers di Semarang, Kamis (10/10/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri nasional, baik skala besar maupun skala kecil dan menengah.

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Setyo Wasisto menerangkan, Undang-Undang ini menurunkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN), dimana industri obat tradisional bersama-sama dengan industri farmasi dan kosmetik menjadi salah satu Industri Andalan, yaitu industri prioritas yang berperan besar sebagai penggerak utama (prime mover) perekonomian di masa yang akan datang.

“Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap produk hasil industri obat tradisional yang jika dapat ditanggapi secara bijak merupakan peluang bagi sektor industri untuk dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian negara,” kata Setyo dalam Sosialisasi Revitaliasi Industri Obat Tradisional Melalui Pengembangan Investasi dan Pengawasan Industri Obat Tradisional di Semarang, Kamis (10/10/2019) .

Menurutnya, pangsa pasar industri obat tradisional telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. Seperti diketahui bersama, berdasarkan data Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Tahun 2018 menyebutkan bahwa postur industri obat tradisional Indonesia adalah sekitar 88,6% merupakan industri dengan skala kecil dan menengah (874 perusahaan) dan hanya 11,4% merupakan industri dengan skala besar (112 perusahaan).

Kemudian, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan 1 tahun 2019, sektor industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional tumbuh sebesar 8,12% dengan nilai PDB sebesar 20,38 Triliun Rupiah.

“Salah satu indikator pertumbuhan terlihat dari beberapa industri obat tradisional skala menengah dan besar, sudah mampu mengekspor produknya ke luar negeri seperti ke ASEAN, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan sisi ekspor, penjualan produk obat tradisional mencapai 51,09 juta US Dollar di tahun 2018, capaian ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sebesar 36,82 juta US Dollar.

Namun diakuinya masih terdapat tantangan sangat besar terhadap industri obat tradisional dalam negeri, dimana saat ini produk jadi obat tradisional berasal dari impor masih terbilang sangat tinggi.

“Hal ini dapat ditunjukkan dengan data impor obat tradisional pada Tahun 2018 sebesar US$ 151,15 juta US Dollar meningkat dibandingkan Tahun 2017 sebesar 146,06 juta US Dollar,” sebut mantan Kadiv Humas Polri ini.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4557 seconds (0.1#10.140)