Tuntut Tanah Lapangan, Warga Nolokerto Kendal Blokade Jalan Desa

Kamis, 10 Oktober 2019 - 15:33 WIB
Tuntut Tanah Lapangan, Warga Nolokerto Kendal Blokade Jalan Desa
Puluhan orang warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah memblokade jalan masuk desa, Kamis (10/10/2019) siang. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Puluhan orang warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah memblokade jalan masuk desa, Kamis (10/10/2019) siang. Mereka menuntut fasilitas umum berupa lapangan yang terkena Jalan Tol Batang-Semarang dikembalikan.

Pemerintah desa tidak bisa mencari lahan pengganti untuk fasilitas umum karena lahan yang terkena jalan tol itu malah diklaim milik salah satu warga. Sengketa lahan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan masih dalam proses penyelesaian.

Warga memblokade jalan masuk desa yang kerap dilalui truk pengangkut pasir sambil membawa poster. Mereka kecewa dengan gugatan salah satu warga yang mengklaim lahan terkena tol adalah miliknya bukan pemerintah desa.

Dalam orasinya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto, Budianto menjelaskan, lapangan desa yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi milik desa terkena jalan tol. Namun pada saat ganti rugi, ada salah satu orang yang mengakui tanah tersebut milik Keraton, sehingga proses penggantian lapangan desa terkendala gugatan.

"Warga berharap pengadilan bertindak adil dan memenangkan Pemerintah Desa Nolokerto agar ganti rugi jalan tol tersebut bisa digunakan untuk mengganti fasilitas umum," kata Budianto, Kamis (10/10/2019).

Bupati Kendal Mirna Annisa langsung menemui warga dan meminta mereka tidak berbuat anarkistis. Sengketa ini sudah ditangani PN Kendal dan pemerintah akan berupaya maksimal agar lahan tersebut tetap menjadi tanah negara.

"Pemerintah Kabupaten Kendal juga siap memberikan data dan bukti kepemilikan tanah tersebut," kata Bupati Mirna.

Kasus ini mencuat Desember 2018 silam. Ketika itu muncul seorang bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen yang menggugat bahwa tanah lapangan Desa Nolokerto adalah milik Keraton. Padahal saat dicari bukti di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah tersebut sudah menjadi tanah milik negara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1348 seconds (0.1#10.140)