Hal yang Perlu Diketahui Saat Kendaraan akan Disita Debt Collector

Rabu, 09 Oktober 2019 - 10:30 WIB
Hal yang Perlu Diketahui Saat Kendaraan akan Disita Debt Collector
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bagi para penunggak cicilan, pengambilan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector banyak dialami mereka. Hal yang wajib diketahui masyarakat, sebelum mengambil kendaraan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dibawa debt collector.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, persyaratan yang wajib dibawa debt collector ketika hendak menyita kendaran yang menunggak cicilan di antaranya harus mengantongi surat somasi. Membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menyita kendaraan.

Terakhir, harus mengantongi sertifikasi debt colletor dari Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). “Eksekusi (penyitaan) bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” katanya usai acara ‘Sosialisasi Tentang Fidusia dan Penerapanya’ di Hotel Wyndam Surabaya, Selasa (8/10/2019).

Waka Polda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto yang juga turut hadir dalam acara ini mengatakan, selama ini memang belum ada kejadian adanya perampasan motor. Ini karena adanya UU Fidusia yang bertujuan mencegah adanya perampasan kendaraan di jalan.

Dengan adanya UU Fidusia, polisi dari Lalu Lintas dapat menindak debt collector yang merampas motor. “Tindakan merampas kendaraan melanggar hukum karena memang ada unsur pemaksaan,” katanya.

Toni menambahkan, dengan adanya pemahaman terkait UU Fidusia, pihaknya berharap polisi dan APPI dapat memahami dan menerapkan UU tersebut.

"Kami tidak ingin adanya kasus perampasan motor yang menunggak membayar, bagaimana pun jika ada unsur paksaan akan tidak kami beri ampun untuk ditindak," jelasnya.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahman menambahkan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sebelum melakukan penyitaan. Diantaranya panggilan pertama dan kedua. Jika debitur tidak datang, maka akan didatangi ke rumahnya.

Jika tidak ada, pihak perusahaan pembiayaan bisa meminta bantuan pihak ketiga (debt collector) untuk mencari kendaraan tersebut. “Tapi ketika menyita, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi debt collector,” imbuhnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7670 seconds (0.1#10.140)