PDI Perjuangan Tegaskan Menolak Perppu KPK

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:45 WIB
PDI Perjuangan Tegaskan Menolak Perppu KPK
Fraksi PDIP DPR menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan pembatalan revisi Undang-undang (UU) KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan pembatalan revisi Undang-undang (UU) KPK mendapat penolakan sejumlah pihak. Penolakan juga datang dari DPR. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR megaskan menolak penerbitan Perppu tersebut.

PDIP menyarankan agar perubahan UU KPK yang baru saja diketok itu dilakukan melalui judicial review atau legislasi review (revisi kembali).

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," ujar Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dirinya membeberkan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun itu. Awalnya, KPK sebagai lembaga super body dinilai perlu checks and balances. Maka itu, dewan pengawas diusulkan dibentuk dengan harapan dapat menjadi penyeimbang.

"Pada awalnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai super body, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance). Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," ujarnya.

Jadi, KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis), agar terjadi proses checks and balance secara internal.

Menurutnya, sistem two tiers terbukti mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus. "Sekarang banyak orang protes tapi belum baca UU revisinya," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4482 seconds (0.1#10.140)