Parah, hingga Oktober 2019 Ada 7 Kepala Daerah Kena OTT KPK

Selasa, 08 Oktober 2019 - 16:54 WIB
Parah, hingga Oktober 2019 Ada 7 Kepala Daerah Kena OTT KPK
Hingga Oktober 2019, sebanyak 7 kepala daerah sudah mencatatkan tinta merah di kasus hukum khususnya pada KPK, kemudian berakhir menjadi tersangka. (Foto/Ilustrasi/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Dalam waktu 10 bulan atau sampai Oktober 2019, sebanyak 7 kepala daerah sudah mencatatkan tinta merah di kasus hukum khususnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan berakhir menjadi tersangka.

Pada awal 2019, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami (KHM), tersangka suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, tahun anggaran 2018. Hal ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 24 Januari 2019, dini hari, di Lampung.

"Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.

Selang beberapa bulan kemudian, KPK kembali melakukan operasi senyap dan menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manali, sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupatern Kepulauan Talaud, Tahun Anggaran 2019.

Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud serta Pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

Pada Agustus, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka untuk Nurdin Basirun itu setelah melakukan gelar perkara setelah OTT di Kepulauan Riau, Rabu 10 Juli 2019, malam.

Selain Nurdin, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono sebagai tersangka. Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Abu Bakar.

10 hari kemudian, KPK menetapkan Bupati Kudus M Tamzil tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Penetapan tersangka tersebut, usai KPK melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. Selain M Tamzil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Staff Khusus Bupati, Agus Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).

Berselang dua bulan kemudian, KPK kembali menetapkan kepada daerah lainnya sebagai tersangka yakni Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani terkait Dugaan Suap terkait Proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Sumatera Selatan.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari Swasta sebagai pemberi, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas, Elfin Muhtar (EM).

Selain M Tamzil, pada Rabu (4/9), tak lama KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Selain Suryadman tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksei diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Dan terakhir yang masih hangat, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini tindaklanjut dari OTT pada Minggu (6/10). Selain Agung, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Dan sebagai pemberi Chandra Safari (CHS) swasta dan Hendra Wijaya Saleh (HWS) swasta. KPK pun mencatat, sebaran Kepala Daerah yang diproses KPK sampai dengan 7 Oktober 2019. Sebanyak 119 orang telah diproses dan sebagian diamankan karena OTT.

"Dari 119 orang Kepala Daerah yang diproses KPK, 47 di antaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4%. Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2019).

119 Kepala Daerah itu yakni, Aceh 4 tersangka, Bengkulu 3 tersangka, Jawa Barat 18 tersangka, Jawa Tengah 10 tersangka, Jawa Timur 14 tersangka, Kalimantan Selatan 1 tersangka. Lalu, Kalimantan Tengah 2 tersangka, Kalimantan Timut 5 tersangka, Kalimantan Barat 1 tersangka, Maluku Utara 3 tersangka.

Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat 3 tersangka, Nusa Tenggara Timur 2 tersangka, Papua 5 tersangka, Riau 6 tersangka, Kepulauan Riau 4 tersangka. Sulawesi Selatan 2 tersangka Sulawesi Tengah 1 tersangka, Sulawesi Tenggara 6 tersangka, Sulawesi Selatan 7 tersangka, Sumatera Utara 12 tersangka, Jambi 1 tersangka, Lampung 4 tersangka, dan Sumatera Barat 1 tersangka.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9052 seconds (0.1#10.140)