Bobol Rumah di Kendal, Residivis Perempuan Dihajar Massa

Selasa, 08 Oktober 2019 - 15:04 WIB
Bobol Rumah di Kendal, Residivis Perempuan Dihajar Massa
Sri Mulyati, residivis pembobol rumah kembali berurusan dengan polisi setelah kepergok saat membobol rumah di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngampel, Kendal. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Seorang perempuan, residivis pembobol rumah kembali berurusan dengan polisi. Pelaku bernama Sri Mulyati itu kepergok saat membobol rumah di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngampel, Kendal, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2019) siang. Dia sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku diketahui merupakan warga Penjor, Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Dia baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Meski telah berulang kali masuk penjara, tapi Sri Mulyati tidak kapok. Dia kembali beraksi dengan membobol rumah milik Rohmi, nenek berusia 70 tahun di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngampel, Kendal.

Pelaku masuk melalui jendela samping rumah dan masuk ke dalam kamar mengacak-acak almari milik korban. Namun aksi Sri Mulyati kepergok anak korban. Pelaku lalu dibawa ke hadapan Rohmi yang sedang berada di belakang rumah.

Rohmi kaget karena ia tidak mengenal pelaku. Saat ditanya, pelaku berkelit mengaku akan membeli bakso. Padahal rumah Rohmi tidak berjualan bakso dan akhirnya diteriaki maling.

Mendengar teriakan itu, warga langsung berkerumun dan menghajar pelaku beramai-ramai. Beruntung lokasi kejadian berada dekat dengan Balai Desa dan ada petugas Babhinkamtibmas yang sedang bertugas.

"Sempat dihajar warga, tapi pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Pegandon untuk dimintai keterangan," kata Rohmi, pemilik rumah.

Tetangga korban, Suwito mengaku geram dengan aksi pelaku. Sebelumnya, juga terjadi pencurian di lingkungannya. "Pelaku mengambil surat berharga," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pegandong Aiptu Parno Kristanto mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru keluar penjara pada Agustus lalu. Dari catatan polisi, Sri Mulyati telah keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

"Bahkan di wilayah hukum Polsek Pegandon sudah tiga kali ini melakukan kejahatan," katanya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pegandon dan dilakukan penyidikan. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6505 seconds (0.1#10.140)