Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara Narkotika

Selasa, 08 Oktober 2019 - 11:15 WIB
Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara Narkotika
Plt Kajari Salatiga Martha Parulina Berliana bersama Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat memusnahkan barang bukti perkara narkoba di ruang incenerator RSUD Salatiga, Selasa (8/10/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti 30 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di ruang incenerator RSUD Salatiga, Selasa (8/10/2019).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 183,185 gram; ganja 73,278 gram, pil extacy 4 butir; tembakau gorila 22,98 gram, dan 89 jenis kosmetik tanpa izin edar. Nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

Plt Kepala Kejari Salatiga Martha Parulina Berliana menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 30 perkara narkotika dan zat adiktif lain yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Salatiga sejak Januari–Oktober 2019. Terbanyak kasus narkotika.

"Karena perkaranya sudah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap), maka sesuai ketentuan barang buktinya harus dimusnahkan," katanya.

Martha mengimbau kepada warga Salatiga agar mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing. Jangan sampai terjerat narkotika karena dampaknya sangat merugikan baik bagi diri sendiri maupun lingkungan.

"Kami berharap, ke depan pelanggaran hukum di Salatiga semakin sedikit. Mari kita jadikan salatiga menjadi lebih baik," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, Pemkot Salatiga siap membantu aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba. "Kami mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika. Kami berharap di Salatiga tidak ada lagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0350 seconds (0.1#10.140)