Pesantren Harus Bisa Akses Semua Fasilitas Negara

Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:00 WIB
Pesantren Harus Bisa Akses Semua Fasilitas Negara
Diskusi Publik Bedah Undang-Undang Pesantren yang digelar PWNU Jateng dan DPW PKB Jateng, di Semarang, Senin (7/10/2019) malam.
A A A
SEMARANG - Dunia pesantren harus bisa mengakses semua fasilitas negara yang ada. Sebab di dunia pesantren, tak hanya melulu soal pendidikan.

"Ada aspek budaya hingga ekonomi. Dengan UU ini agar semua pesantren bisa akomodir dan akses fasilitas negara," ujar Ketua DPW PKB Jawa Tengah KH M Yusuf Chudlori disela-sela acara Diskusi Publik "Bedah Undang-Undang Pesantren" yang digelar PWNU Jateng dan DPW PKB Jateng, di Semarang, Senin (7/10/2019) malam.

Acara diikuti para pengurus NU yang dipimpin langsung Rois Syuriah PWNU KH Ubaidillah Shodaqoh, Ketua Tanfidz KH Muhammad Muzammil beserta badan otonom (banom) yang ada. Hadir pula Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman, dan anggota dewan dari PKB, serta sejumlah pimpinan Ponpes di provinsi ini.

Gus Yusuf, panggilan akrabnya, menegaskan, yang harus digarisbawahi dalam UU ini adalah adanya kepedulian negara kepada pesantren.

Atas dasar itu, menurutnya masih banyak masukan dari berbagai pihak agar UU ini benar-benar selaras dan tepat sasaran.

"Masih harus dibedah lagi, dan pengawalan. Karena nanti butuh Peraturan Menteri, hingga peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota," katanya.

Ketua DPP PKB Bidang Pendidikan dan Pesantren ini menambahkan, dalam UU ini ada definisi pesantren. Mulai dari adanya kiai, masjid, madrasah, hingga adanya pendidikan khas, seperti kajian kitab kuning.

"Ada rambu-rambu. Jadi bukan hanya ada papan saja, kemudian juga bisa disebut Pesantren. Atau kemudian muncul pesantren-pesantren dadakan," bebernya.

Gus Yusuf juga berharap dengan adanya UU ini, dorongan dana APBN ditambah. "Misal BOS pesantren. Yang lebih penting kesejahteraan bagi guru ngaji," katanya.

Gus Yusuf menginginkan UU Pesantren ini benar-benar membawa kebaikan bagi pesantren.

"Jangan sampai seperti soal desa. Dimana setelah ada nomenklaturnya, di Kementerian, kemudian ada dana desa, namun ada banyak kades-kades yang masuk penjara," bebernya.

Gus Yusuf juga berharap dengan adanya undang-undang ini, keberadaan pesantren tidak menjadi lembaga pendidikan yang dianaktirikan.

"UU ini dari kita, oleh kita, tapi jangan sampai menjerat kita," tegasnya.

Ketua PWNU Jateng KH Muhammad Muzammil menyatakan, keberadaan pesantren harus terus berkibar untuk membangun karakter bangsa.

"Pesantren harus membawa kemaslahatan ummat. Kita juga memberikan apresiasi kepada PKB yang konsen dengan masalah pesantren ini," tegasnya.

Sementara itu, anggota FPKB DPR RI Marwan Dasoppang mengatakan, lahirnya UU ini karena selama ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir.

"Padahal ada faktor historis juga, dimana Pesantren juga ajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta tanah air," katanya.

Marwan yang juga mantan Ketua Panja RUU Pesantren ini mengakui, diawal-awal pembahasan sempat mendapat kritik dari PBNU. Sebab ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren.

"Karena pada DIM nya buka peluang pemerintah masuk. Lihat kiainya dan lain-lain," jelasnya.

Atas hal tersebut, kata Marwan, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU, sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang semua. "Sudah sesuai keinginan PBNU," tegasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0833 seconds (0.1#10.140)