PDIP Yakinkan Jika Tak Ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPK

Senin, 07 Oktober 2019 - 22:17 WIB
PDIP Yakinkan Jika Tak Ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPK
PDIP menegaskan tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PDIP memastikan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara ikut konstitusional law kita, kalau nggak sepakat, judicial review,” tegas kata Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto (Pacul) menanggapi hasil survei LSI bahwa ada 70% masyarakat inginkan Perppu KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Pacul mengakui Perppu juga jalan konstitusi tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi yakni, situasi genting yang memaksa dan ada kekosongan hukum. Sementara, Pimpinan KPK masih lima orang dan mereka masih menjalankan tugasnya yakni melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Jadi, dia membantah bahwa kriteria kegentingan memaksa itu berdasarkan subjektif presiden.

“Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa, satu. Kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora (ada nggak)? Pimpinan isih limo (masih lima), itu masih OTT. Nggak ada kekosongan hukum, what?? jadi nggak ada alternatif lain kecuali judicial review,” terangnya.

Karena itu, Ketua DPP PDIP ini menegaskan hukum konstitusional harus ditegakkan. Dia juga meminta agar media juga tidak membuat gaduh dengan tulisan-tulisan yang mempertentangkan soal ini.

“Jadi kau jangan bikin ribut itu. Para wartawan tulisannya jangan bikin ribut-ribut, dikontradiksi, kontradiksi. Itu nanti kita bikin pusing sendiri, konstitusional justice kita. Konstitusional justice apa? Konstitusi!!,” tegasnya.

Terkait persoalan ini yang dibandingkan dengan Presiden SBY yang kala itu mengeluarkan Perppu Pilkada setelah UU-nya disahkan, Dia menegaskan bahwa itu hal berbeda, jika UU Pilkada kala itu berlaku maka tidak akan ada pilkada langsung.

“(Perppu Pilkada) Bukan karena banyak protes, kalau soal itu nggak dikeluarkan Perppu, nggak ada pilkada,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5151 seconds (0.1#10.140)