Peneliti LIPI Minta Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK

Minggu, 06 Oktober 2019 - 23:14 WIB
Peneliti LIPI Minta Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu karena revisi UU KPK cacat prosedural. Foto/SINDOnews/abdul rochim
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilia perlu mengeluarkan peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena revisi UU KPK dinilai cacat prosedural dan substansi.

”Kenapa cacat prosedural? Sebab undang-undang itu disusun diam-diam, tergesa-gesa tanpa partisipasi publik, tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama, sebagai lembaga utama (dalam pemberantasan korupsi) yang diatur di dalam undang-undang. Tentu saja tanpa sosialisasi mengenai apa sih yang mau direvisi? Jadi itu jelas suatu cacat yang bersifat prosedural,” tutur Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Selain itu, revisi UU KPK juga dinilai cacat secara substansi karena isinya justru melemahkan KPK. ”Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK, dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Syamsuddin Haris, Presiden wajib menetapkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut. ”Sebab (dengan adanya revisi UU KPK) beliau tidak akan bisa mewujudkan visi hukumnya mengenai KPK dan juga pemberantasan korupsi kalau pada saat yang sama undang-undang KPK itu justru melemahkan KPK, cacat substansi,” tuturnya.

Selain itu, UU tersebut juga dinilai tidak terbuka terhadap investasi seperti yang diinginkan presiden. ”Pelemahan KPK itu akan sangat berdampak pada investasi di bidang ekonomi. Tidak akan ada investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia apabila KPK itu dilemahkan, korupsi merajalela. Itu jelas. Pengalaman negara lain menunjukkan itu,” katanya.

Menurutnya, jika saat ini partai politik satu suara agar Presiden tidak mengeluarkan Perppu, namun presiden memiliki visi misi politik yang diucapkan saat kampanye untuk mengedepankan agenda pemberantasan korupsi.

”Presiden Jokowi mesti konsisten dengan visi yaitu memperkuat KPK, mengawal KPK, dan menjadikan korupsi itu musuh kita bersama. Itu jelas kok kata-kata dan kalimat yang diucapkan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Karena itu, dirinya meminta agar Presiden tidak galau terhadap sikap parpol yang tidak menginginkan adanya perppu. ”Kita mendesak kepada Beliau supaya tidak galau. Sebab menyelamatkan KPK itu justru konteksnya adalah menyelamatkan bangsa kita ke depan. Jangan sampai bangsa ini kemudian dipandang pro terhadap tindak pidana korupsi, oligarki,” urainya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8463 seconds (0.1#10.140)