290 CPNS Asal Klaten Lolos Tapi Gagal Diangkat Viral di Medsos

Minggu, 06 Oktober 2019 - 21:55 WIB
290 CPNS Asal Klaten Lolos Tapi Gagal Diangkat Viral di Medsos
Para CPNS asal Klaten yang lolos tapi gagal diangkat saat mengadu kepada Hotman Paris Hutapea yang viral di twitter. FOTO/IST
A A A
KLATEN - Sejumlah calon pegawai negeri (CPNS) tahun 2013 asal Kabupaten Klaten yang lolos tapi tidak diangkat viral di media sosial (medsos). Mereka mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Salam Hotman Paris dari Kopi Joni yang didatangi para CPNS dari Klaten,” kata Hotman Paris dalam video yang viral di twitter yang dibagikan oleh www.kabarklaten.id @khabarklaten.

Dalam video itu, salah satu perempuan menceritakan persoalannya tentang CPNS tahun 2013 yang dinyatakan lulus namun tidak diangkat sampai sekarang. Jumlah mereka mencapai 290 orang.

Bahkan dalam perkara itu, mereka menang gugatan di PTUN hingga MA. “Dalam isi putusan BKN (Badan Kepegawaian Negara) wajib menerbitkan NIP,” ungkap perempuan itu.

Namun sampai sekarang putusan itu tidak dilaksanakan oleh BKN. “Tolonglah kami Pak segera kami diangkat, diterbitkan NIP kami,” lanjut perempuan itu saat ditanya Hotman Paris terkait himbauan kepada BKN. Dalam akhir video, diungkapkan bahwa mereka dari honorer kategori II Klaten.

Saat dihubungi SiINDOnews terkait video yang viral di media sosial, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten, Surti Hartini mengakui adanya persoalan itu. “Dulu pengadaan tahun 2013, terus mereka dinyatakan lulus,” kata Surti Hartini.

Namun muncul persoalan setelah adanya aduan terkait dugaan dokumen yang tidak benar. Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi. Bahkan dari Kepolisian juga turun tangan.

Berkas kala itu juga sempat dipinjam di kepolisian. Selanjutnya, BKN meminta surat pertanggungjawaban mutlak kepada Kepala Daerah Klaten bahwa dokumen dokumen itu benar.

“Pertama sudah dikirim (berkas dokumen), dari BKN minta diadakan klarifikasi. Minta SPJM (surat pertanggungjawaban mutlak) itu. Kemudian kita klarifikasi. Berkas juga sempat diambil Polres, akhirnya kita kirim ke BKN,” ungkapnya. Namun BKN mengembalikan lagi berkas tanpa ada surat. “Intinya bahwa dianggap terlambat,” imbuhnya.

Surti Hartini juga mengakui jika para tenaga honorer yang lolos CPNS itu menang gugatan di PTUN hingga MA. Namun Badan Kepegawaian, Pendidian dan Pelatihan Daerah Klaten tidak bisa melakukan pemberkasan lagi karena tidak ada perintah dari BKN. “Yang digugat kan BKN, bukan Pemda. Sementara BKN tidak memerintahkan kami untuk memberkasi,” urainya.

Pihaknya tidak bisa mengusulkan tanpa permintaan BKN sebagai pihak yang memiliki kewenangan memberikan NIP. BKN selanjutnya meminta Pemkab Klaten untuk berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Pihaknya sudah mengirimkan surat beberapa kali namun dari Menpan tidak ada jawaban sampai sekarang.

“Kami sudah mengirimkan surat menanyakan tindaklanjut keputusan MA. BKN lempar ke kabupaten, sementara kabupaten kan tidak punya kewenangan memberikan NIP. Yang mempunyai kewenangan pemerintah pusat. Yang mempunyai kewenangan memberi formasi kan pemerintah pusat. Itu formasi sudah lewat tahun kan hangus,” bebernya. Dia juga menerangkan bahwa 290 orang itu dari formasi honorer kategori 2 (K2).

Dia menegaskan bahwa Pemkab Klaten sudah semaksimal mungkin menyelesaikan persoalan itu. Namun sekali lagi, pihaknya tidak memiliki kewenangan. “Yang menentukan memberi formasi Menpan, yang menetapkan NIP BKN, setelah ada persetujuan NIP baru diberikan ke Bupati. Bupati mengangkat CPNS khan begitu. Jadi kami nggak bisa mengangkat CPNS tanpa penetapan Menpan dan persetujuan BKN,” urainya panjang lebar.

Sehingga Pemkab Klaten kini hanya bisa menunggu perintah dari BKN. Sementara, BKN beralasan menunggu Kemenpan. Sedangkan Kemenpan menganggapnya sudah hangus.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8044 seconds (0.1#10.140)