Diklarifikasi Bawaslu, Ketua PA 212 Slamet Maarif Yakin Tak Kampanye

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:07 WIB
Diklarifikasi Bawaslu, Ketua PA 212 Slamet Maarif Yakin Tak Kampanye
Ketua PA 212 Slamet Ma’arif usai menjalani klarifikasi sekitar tiga jam di Bawaslu Solo, Selasa (22/1/2019). Syamsul ditanyai mengenai dugaan kampanye dalam tablig akbar di Gladak, Solo, beberapa waktu lalu. FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menjalani klarifikasi selama tiga jam di Bawaslu Solo terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim kampanye daerah (TKD) Solo pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Selasa (22/1/2019). Sebanyak 36 pertanyaan disodorkan seputar aktivitasnya dalam tablig akbar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).

Slamet Maarif tiba di kantor Bawaslu Solo sekitar pukul 09.30 WIB. Dia lalu menjalani klarifikasi dan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tadi ada kekeliruan dari Bawaslu terkait undangan karena yang disampaikan adalah saya selaku panitia. Padahal dalam tablig akbar saya sebagai pembicara," kata Slamet Maarif kepada para wartawan usai menjalani klarifikasi di Kantor Bawaslu Solo, Selasa (22/1/2019).

Kemudian disepakati untuk dibuat undangan kembali, terima langsung dan menjalani klarifikasi. (Baca Juga: Kampanye saat Tablig Akbar, Ketua Alumni PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu
Terkait isi orasi saat tablig akbar, Slamet Maarif menyatakan dirinya diundang sebagai ketua umum PA 212. Acara itu diselenggarakan untuk alumni 212, sehingga dirinya berbicara di lingkungan internal.

Mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam tablig akbar sebagaimana laporan yang disampaikan, dia sempat meminta penjelasan mengenai definisi kampanye itu sendiri. Setelah mendengarkan mengenai pengertian kampanye, dirinya menilai apa yang disampaikannya saat tablig akbar tidak ada unsur kampanye.

Alasannya, dirinya bukan merupakan peserta pemilu, tidak menyampaikan visi misi pasangan calon (paslon) tertentu, tidak menyebutkan nomor urut, tidak menyebutkan kertas suara, tidak pernah menyebutkan program kerja, dan lainnya. Sehingga apa yang disampaikannya tidak memenuhi unsur kampanye.

Mengenai laporan bahwa dirinya adalah bagian dari tim kampanye BPN Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Slamet Maarif mengaku baru tahu hal itu dari media massa. "Sampai sekarang saya belum terima SK (surat keputusan) dari BPN," ujarnya. (Baca Juga: Ketua Umum PA 212: Ada yang Panik Sikapi Kegiatan Tablig Akbar
Bawaslu juga sempat menunjukkan dan dirinya baru melihat namanya ada sebagai wakil ketua di BPN. "Saya melihat bentuknya yang disetorkan ke KPU ya tadi, dari Bawaslu," katanya. Sehingga sebelumnya, dirinya belum pernah melihat atau menerima SK terkait bagian dari tim kampanye BPN Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengemukakan, pihaknya mengajukan sekitar 36 pertanyaan kepada Slamet Maarif dan telah dijawab. Di antaranya mengenai seputar kapasitasnya saat datang di tablig akbar.

Dalam diklarifikasi, lanjutnya, terlapor disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan. "Hasilnya nanti kami bahas dulu saat pembahasan kedua dengan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Poppy.

Sebab setelah meminta klarifikasi terlapor, Bawaslu akan meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli. Dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan hanya Slamet Maarif sebagai Ketua PA 212. (Baca Juga: Panitia Bantah Tudingan Kampanye dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo
Mengenai bantahan Slamet Maarif terkait bagian dari tim kampanye BPN Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bawaslu menyatakan bahwa hal itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Semua yang dikatakan telah ditulis dalam berita acara yang ditandangani oleh Slamet Maarif dan tim lawyer. Ada dua lawyer yang mendampingi, dan lengkap dengan surat kuasa," ucap Poppy.

Selanjutnya Bawaslu akan meminta keterangan saksi ahli bahasa, ahli komunikasi publik, ahli pemilu, dan ahli pidana. Meminta pendapat saksi ahli secepatnya akan dilakukan pada pekan ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3204 seconds (0.1#10.140)