Catat, Berikut Modus Pungli di Sekolah-Sekolah Jawa Tengah

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 17:00 WIB
Catat, Berikut Modus Pungli di Sekolah-Sekolah Jawa Tengah
ORI Perwakilan Jawa Tengah masih menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. FOTO/ILUSTRASI/IST
A A A
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah masih menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Dalam kurun waktu Januari-September 2019 terdapat 17 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Beberapa sekolah yang dilaporkan pada tingkat SMA/SMK yakni, SMAN di Brebes, SMAN di Kota Semarang, SMA swasta di Semarang, SMAN di Kendal, SMKN di Kota Tegal. Sedangkan, pada tingkat SD dan SMP yakni SDN di Kota Semarang, SDN di Surakarta, SDN di Klaten, SMP swasta di Kota Semarang, SMPN di Kudus, SMPN di Kendal, SMPN di Kota Semarang, SMPN di Klaten, SMPN di Kabupaten Tegal, dan MTs di Magelang.

Maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut seperti penggalangan sumbangan yang mengarah pada pungutan tidak resmi. Selain itu permintaan uang kepada orang tua/wali murid untuk studi lingkungan, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung dan sebagainya.

"Permintaan sumbangan sering kali berujung pada penahanan rapor siswa. Di sisi lainnya ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti Ujian Nasional karena orang tua/wali murid belum melunasi sumbangan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, Jumat (4/10/2019).

Siti Farida menilai wajib belajar 12 tahun adalah tanggung jawab negara sehingga otomatis pembiayaannya dibebankan kepada negara. Prinsip dasar ini harus dikawal melalui regulasi yang matang dan rinci serta mengakomodasi tingkat teknis pelaksanaan agar tidak muncul pro dan kontra di masyarakat mengenai sumbangan dan pungutan.

Apalagi saat ini sekolah sudah menerima Dana BOS dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan "sumbangan atau pungutan" dengan dalih berbagai macam pembiayaan yang sering kali memberatkan orang tua. Oleh karenanya, Ombudsman menekankan pentingnya mengoptimalkan pengawasan dan pengelolaan Dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dia juga menjelaskan pemahaman satuan pendidikan mengenai penerapan kurikulum juga perlu diubah, khususnya dalam pelaksanaan studi lingkungan. Misalnya, selama ini kegiatan studi lingkungan lebih banyak dilakukan di luar sekolah seperti perjalanan wisata ke luar kota maupun luar provinsi. Padahal studi lingkungan dapat dilakukan di lingkungan dengan melakukan wisata edukasi ke museum, perpustakaan daerah, atau tempat-tempat wisata di dalam kota yang tidak memerlukan banyak anggaran.

"Pada prinsipnya, satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler serta untuk pengembangan SDM di sekolah serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel," katanya.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan Dana BOS agar dapat dimanfaatkan sesuai yang tertuang dalam petunjuk teknis BOS. Pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun sekolah.

Sementara pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Inspektorat Provinsi maupun kabupaten/kota serta pengawasan oleh masyarakat sehingga perlu keterbukaan informasi publik.

"Laporan pertanggungjawaban Dana BOS sebaiknya dapat diakses oleh publik, kecuali yang dirahasiakan, jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan dapat segera melaporkan kepada pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya, apabila tidak memperoleh tanggapan dapat melapor kepada Ombudsman," katanya.

Farida juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota yang responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dari 17 laporan yang masuk ke Ombudsman, 9 laporan di antaranya sudah ditutup dan dinyatakan selesai.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3491 seconds (0.1#10.140)