Enam Pemerkosa Gadis Wonogiri Dibekuk, 2 Orang Mengaku Hanya Memegangi

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 06:34 WIB
Enam Pemerkosa Gadis Wonogiri Dibekuk, 2 Orang Mengaku Hanya Memegangi
Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap gadis berinisial MN di kebun kawasan Banyumanik, Kota Semarang. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap gadis berinisial MN (20) di kebun kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keenam pelaku adalah CH, ADP, RA, FP, YAP, dan NH. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik. Hasil pemeriksaan sementara terungkap, masing-masing memiliki peran berbeda sehingga polisi mengenakan pasal tak sama.

"Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, tapi hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya," kata Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019). (Baca Juga: Usai Nonton Wayang, Gadis Ini Digilir 6 Pemuda)

Dia menjelaskan, peristiwa nahas yang menimpa MN terjadi pada Sabtu (14/9/2019). Korban yang hendak pulang ke kos usai menonton pertunjukan wayang di Pudakpayung, Banyumanik, mendadak bertemu kenalan di media sosial.

MN lantas diajak keliling kota dan nongkrong sembari menyaksikan balap liar. Kecurigaan korban mulai muncul saat diajak teman beserta gerombolannya ke sebuah tempat sepi berupa kebun. Meski demikian, korban tak berani menolak karena takut diancam.

Para pelaku langsung memepet korban dengan membagi peran masing-masing. Sebagian memegangi korban agar tak berontak sementara lainnya secara bergiliran melampiaskan nafsu bejatnya terhadap gadis asal Wonogiri tersebut.

"Untuk CH, ADP, RA, dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pembiaran pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," katanya.

Para pelaku sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing. "Mereka (pelaku) ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3832 seconds (0.1#10.140)