BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,6 Kg di Bandara Adisutjipto

Kamis, 03 Oktober 2019 - 14:15 WIB
BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,6 Kg di Bandara Adisutjipto
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Tri Warno Atmojo memberikan keterangan soal pengagalan penyelundupan sabu usai peresmian klinik rehabilitasi pencadu narkoba BNNK Sleman, Kamis (3/10/2019). Foto/Ilustrasi
A A A
SLEMAN - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.600 gram atau 5,6 kg di bandara internasional Adisutjipto, Yogyakarta.

Hal ini terungkap saat petugas BNNP DIY mengamankan warga Lampung, DN (30) penumpang pesawat Sriwijaya Rute Lampung-Makasar via Yogyakarta, Sabtu (28/9/2019). DN dan barang bukti sabu 5,6 kg sekarang diamankan di tahanan BNNP DIY.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Tri Warno Atmojo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi di jajaran BNN jika ada penumpang Sriwijaya tujuan Lampung-Makasar melalui Yogyakarta yang membawa barang terlarang tersebut. Mendapat informasi petugas BNNP DIY langsung melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura (AP). Terutama untuk memeriksa barang di pesawat Sriwijaya itu.

“Dari hasil koordinasi, petugas menemukan barang terlarang sabu 5,600 gram milik penumpang DN,” kata Tri Warno Atmojo usai peresmian klinik rehabilitasi pencadu narkoba BNNK Sleman, di Sucen, Tridadi, Sleman, Kamis (3/10/2019).

Tri Warno menjelaskan sabu itu terbungkus lakban dan karet yang disimpan dalam tas. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut dan membawa DN ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan DN ini merupakan pemain baru namun jaringan lama, sehingga masih dilakukan pengembangan.

“DN dijerat UU No 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 12 tahun penjara,” tandas alumni Akpol 1988 itu.

Menurut Tri Warno, wilayah DIY sendiri saat ini bukan hanya sebagai transit namun sudah menjadi peredaran narkoba, sehingga rawan akan penyalagunaan narkoba. Karena itu harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menyukseskan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap (P4GN) dan menekan jumlah penyalahgunaan narkoba.

“Selama saya bertugas di DIY, kasus ini adalah pengagalan upaya penyelundupan yang ke tiga,” paparnya.

Data BNNP DIY untuk prevelansi pemakaian narkoba di Yogyakarta satu tahun terkhir sebesar 2,0% untuk coba pakai, 1,5% teratur pakai dan 0,25% adiksi. Dari jumlah ini, 7,6% prevelansi jenjang SMP, 9,4 jenjang SLTA dan 5,5% jenjang perguruan tinggi.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7548 seconds (0.1#10.140)