Tolak Baasyir Dibebaskan, Australia Minta RI Tunjukkan Rasa Hormat

Selasa, 22 Januari 2019 - 14:22 WIB
Tolak Baasyir Dibebaskan, Australia Minta RI Tunjukkan Rasa Hormat
Australia memprotes rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. FOTO/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
CANBERRA - Australia meminta pemerintah Indonesia membatalkan pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Perdana Menteri Australia Scott Morrison berharap Presiden Jokowi menunjukkan rasa hormat yang besar kepada Australia dengan membuat Baasyir menjalani hukumannya secara penuh.

"Kami selalu konsisten - kedua pemerintah melakukan persuasi selama periode waktu yang lama - tentang keprihatinan kami tentang Abu Bakar Baasyir dan bahwa ia harus menjalani apa yang telah disampaikan oleh sistem peradilan Indonesia kepadanya sebagai hukumannya," katanya kepada News Corp Australia seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (22/1/2019).

Baasyir dihukum 15 tahun penjara karena perannya dalam bom Bali pada 2002, yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia. Baasyir dihukum karena mendanai kamp pelatihan paramiliter untuk teroris Jamaah Islamiah yang meledakkan dua bom di luar klub malam di pulau Bali, Indonesia, sebuah destinasi populer bagi wisatawan Australia, pada tahun 2002.

"Kami telah sangat jelas tentang perlunya memastikan bahwa sebagai bagian dari upaya bersama kami melawan terorisme - kami memiliki kemitraan kontra terorisme yang sangat baik dengan Indonesia - bahwa Abu Bakar Baasyir tidak akan berada dalam posisi apa pun atau dengan cara apa pun dapat mempengaruhi atau menghasut apa pun," tutur Morrison.

Baasyir juga telah berjanji setia pada Negara Islam pada 2014. (Baca Juga: TPM Minta Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Harus Tanpa Syarat
Seperti diberitakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir dalam waktu dekat akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Terpidana kasus terorisme itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.

Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. (Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Ustaz Abu Bakar Baasyir Hirup Udara Bebas(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6605 seconds (0.1#10.140)