Lindungi Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pidana

Rabu, 02 Oktober 2019 - 07:30 WIB
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pidana
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pidana. Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Untuk mengoptimalkan perlindungan dan membuka akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Pemprov Jateng berupaya mewujudkan keterpaduan dan kerjasama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh lembaga penegak hukum dan Pemprov Jateng.

Berbagai upaya tersebut, di antaranya penandatangan kesepakatan bersama pada 2014 antara gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Agama, Kanwil Depkumham, dan Peradi tentang sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan (SPPT–PKKTP).

Sekda Jateng Sri Puryono KS mengatakan, perjanjian itu untuk mensinergikan sumberdaya para pihak yang bersangkutan dan terwujudnya keterpaduan dan kerjasama penyusunan kebijakan dan program melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Disusul sudah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2018 tentang Rujukan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Antar Lembaga Pelayanan Terpadu di Jawa Tengah.

“Dari serangkaian upaya-upaya yang sudah dilakukan kami berharap dalam mengadili perkara perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum berdasarkan asas, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” kata Sekda, Selasa (1/10/2019).

Pendamping Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Witi Muntari pun mengapresiasi komitmen Gubernur Jateng dan aparatur menegak hukum, yang sudah bersama-sama melakukan kesepakatan bersama yang kemudian memunculkan kerjasama perjanjian 2015, kemudian tahun 2017 telah disahkan Pergub No 78.

“Kami berharap walaupun dalam hal ini implementasinya masih dalam proses tetapi di tahun ini dan seterusnya SPPT- PKKTP bisa lebih optimal dalam implementasinya terkait dengan perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Menurutnya, perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum masih kerap mengalami banyak hambatan dan tantangan. Sehingga ketika di tingkat provinsi sudah sangat bagus memberikan pemulihan terhadap perempuan, baik dalam bentuk layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, pemulihan psikologis dan sebagainya, juga harus bersinergi dengan aparat penegak hukum agar perempuan bisa mendapatkan akses keadilan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3000 seconds (0.1#10.140)