Miliki 4.000 Ponpes, Jateng Perlu Perda Pesantren

Selasa, 01 Oktober 2019 - 22:43 WIB
Miliki 4.000 Ponpes, Jateng Perlu Perda Pesantren
FPKB DPRD Jawa Tengah akan mendorong terbentuknya Perda tentang pesantren. Ilustrasi/DOK SINDOnews.
A A A
SEMARANG - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah akan mendorong terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang pesantren. Aturan itu diharapkan dapat memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di mata masyarakat umum.

"Ini juga bagian dari FPKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren. Dengan adanya perda, akan semakin memperkuat eksistensi pesantren, khususnya di Jawa Tengah," ujar Ketua FPKB DPRD Jateng Sarif Abdillah, Selasa (1/10/2019).

FPKB melalui semua anggotanya yang ada di Komisi E akan berupaya keras mendorong lahirnya perda ini. "Kita menunjuk sahabat Abdul Hamid (anggota FPKB) untuk mengawal dan memimpin agenda ini, bersama rekan lain yang ada di Komisi E," sebutnya.

Dia juga menyampaikan, dengan disahkannya UU Pesantren maka ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Sebab telah memenuhi jaminan mutu pendidikan.

"Diharapkan nantinya dengan lahirnya perda pesantren ini dapat secara spesifik mengatur, antara lain tentang kelembagaan pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi para guru pengajar serta hal lainnya di pesantren," bebernya.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggali lebih dalam pendapat atau petuah para tokoh alim ulama. Menurutnya, masukan dari kiai sepuh dan para habaib di Jawa Tengah sangat diperlukan dalam rangka memperkuat materi yang menjadi kandungan perda pesantren tersebut nantinya.

"Diharapkan tidak hanya capaian targetnya melahirkan perda pesantren, namun secara substansi perda ini matang secara isi dan implementasinnya nanti," tegasnya.

Anggota FPKB DPRD Jateng Abdul Hamid menambahkan, dirinya berupaya agar ide besar perda ini dapat menjadi usulan utama lewat komisinya nanti yaitu Komisi E. "Kita ketahui bersama di Jateng ini sedikitnya ada sekitar 4.000 pesantren, ini merupakan terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur," imbuhnya.

Hamid menyebutkan, jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi). Pesantren selama ini juga menjadi landasan aktif menangkal faham radikal yang berkembang.

“Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi Aparatur Sipil Negara," tandasnya
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0846 seconds (0.1#10.140)