Buru Dua Tersangka Kasus BLBI, KPK Koordinasi dengan CPIB Singapura

Selasa, 01 Oktober 2019 - 21:01 WIB
Buru Dua Tersangka Kasus BLBI, KPK  Koordinasi dengan CPIB Singapura
KPK tengah berkoodrinasi dengan otoritas Singapura guna memburu dua tersangka kasus BLBI. FOTO/DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. KPK tengah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.

Namun, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya. Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.

"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," jelasnya.

KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim lewat Kepolisian Republik Indonesia, Senin (30/9). Pengajuan DPO itu dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah ditetapkan tersangka sejak 10 Juni 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. Dalam kasus ini, BPK menemukan bahwa Sjamsul dan istrinya telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5491 seconds (0.1#10.140)