Dugaan Kampanye di Tablig Akbar, Ketua PA 212 Datangi Bawaslu Solo
A
A
A
SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Selasa (22/1/2019). Dia dimintai klarifikasi terkait orasinya dalam tablig akbar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, beberapa waktu lalu.
Slamet Maarif tiba di kantor Bawaslu Solo sekitar pukul 09.30 WIB. sejumlah orang berseragam putih putih tampak ikut mendampingi. Setelah bersalaman dengan anggota Bawaslu, dia langsung masuk ke dalam kantor untuk dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Solo Jawa Tengah telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Slamet Maarif terkait kegiatan Tablig Akbar yang digelar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).
Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim kampanye daerah (TKD) Solo, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap saksi pelapor dari TKD Jokowi-Maruf Amin.
Sedangkan dalam pemanggilan saksi pelapor, yang dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Kota Solo, Her Suprabu, dan saksi Ardiyanti. Pertanyaan seputar apa yang dilaporkan, kata-kata apa dan bagian mana dalam orasi yang dinilai melanggar aturan.
Selain pelapor dan terlapor, Bawaslu juga akan meminta keterangan saksi ahli pidana, ahli bahasa, komunikasi publik, dan ahli pemilu. Tiga saksi ahli berasal dari Semarang dan satu dari Solo.
Slamet Maarif tiba di kantor Bawaslu Solo sekitar pukul 09.30 WIB. sejumlah orang berseragam putih putih tampak ikut mendampingi. Setelah bersalaman dengan anggota Bawaslu, dia langsung masuk ke dalam kantor untuk dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Solo Jawa Tengah telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Slamet Maarif terkait kegiatan Tablig Akbar yang digelar di kawasan Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).
Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim kampanye daerah (TKD) Solo, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap saksi pelapor dari TKD Jokowi-Maruf Amin.
Sedangkan dalam pemanggilan saksi pelapor, yang dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua TKD Jokowi-Maruf Amin Kota Solo, Her Suprabu, dan saksi Ardiyanti. Pertanyaan seputar apa yang dilaporkan, kata-kata apa dan bagian mana dalam orasi yang dinilai melanggar aturan.
Selain pelapor dan terlapor, Bawaslu juga akan meminta keterangan saksi ahli pidana, ahli bahasa, komunikasi publik, dan ahli pemilu. Tiga saksi ahli berasal dari Semarang dan satu dari Solo.
(amm)