Awas, Pasang Reklame Tak Berizin Terancam 3 Bulan Penjara

Selasa, 01 Oktober 2019 - 18:48 WIB
Awas, Pasang Reklame Tak Berizin Terancam 3 Bulan Penjara
Petugas membongkar reklame di perempatan UGM Jalan Kaliurang, Depok, Sleman, Senin (30/9/2019) malam. FOTO/ Dok Humas Sleman
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman menerapkan tindakan tegas bagi pemasang reklame yang melanggar aturan. Satu di antaranya dengan membongkar papan reklame.

Hal itu seperti yang dilakukan di perempatan UGM Jalan Kaliurang, Depok, Sleman, Senin (30/9/2019). Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame itu tidak berizin dan melanggar Perda No 5/2011 tentang bangunan gedung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Hery Sutopo mengatakan, sebenarnya untuk masalah pemasangan papan reklame ini pihaknya sudah memberikan edukasi baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha reklame agar memperhatikan aturan yang ada.

“Karena itu untuk masalah ini berupaya mengedepankan langkah-langkah persuasif dan argumentatif yang sifatnya nonyustisia dengan berbagai langkah prosedural yang bersifat administratif atau pembinaan,” kata Hery, Selasa (1/10/2019).

Namun untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan untuk semua serta azas kemanfaatan, maka upaya terakhir yang ditempuh adalah proses yustisia, yang pada hakikatnya merupakan sebuah edukasi.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta mewujudkan 3T (Tertib perizinan, Tertib perpajakan dan Tertib sosial). Apalagi Sleman, di samping daerah pariwisata, budaya dan perjuangan, juga kota pendidikan,” paparnya.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto menambahkan bagi yang melanggar aturan akan diterapkan dual sanction system, yakni akan ditindak secara administratif dan pidana.

“Jadi selain kena pidana denda atau kurungan, konstruksinya akan kami bongkar. Ini juga diberlakukan bagi yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame non-konstruksi,” tambahnya.

Dedi menjelaskan bagi para pemilik papan reklame pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mengambil bahan bongkaran namun sesuai aturan wajib untuk mengganti pembongkaran yang dimasukkan ke kas daerah dan pemilik tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. “Bagi pelanggar reklame sanksinya 3 bulan kurungan dan atau denda Rp50 juta,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1885 seconds (0.1#10.140)