Dianggap Lakukan Pelanggaran, Panitia Pilkades Wonosari Disomasi

Selasa, 01 Oktober 2019 - 16:24 WIB
Dianggap Lakukan Pelanggaran, Panitia Pilkades Wonosari Disomasi
Panitia Pilkades Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari Gunungkidul disomasi. FOTO/SINDOnews/Suharjon
A A A
GUNUNGKIDUL - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari Gunungkidul disomasi. Upaya somasi ini berkaitan dengan perbedaan pemahaman antara hari kerja dan hari kalender.

Somasi disampaikan salah satu warga yang hendak mendaftar Drasilva Ari Sandi warga Purbosari Wonosari melalui kuasa hukumnya Tomy Harahap. Dalam somasinya, dikatakan bahwa panitia Pilkades gagal memahami peraturan bupati mengenai tata cara Pilkades.

"Salah satunya adalah pendaftarannya menggunakan hari kerja. Namun panitia menggunakan hari kalender sehingga pendaftaran sampai pada hari Minggu (29/9 /2019). Semestinya kan hari kerja," terang Tomy Harahap kepada wartawan Selasa(1/9 /2019).

Dijelaskannya, jika mengacu pada hari kerja semestinya menggunakan aturan jelas. Di Gunungkidul, lanjutnya, hari kerja adalah Senin sampai dengan hari Jumat. "Kalau Hari Sabtu dan Minggu itu bukan hari kerja" tandasnya.

Hal ini didasarkan pada peraturan bupati nomor 18 tahun 2014 tentang hari kerja dan jam kerja pada kantor Desa. "Dari sini sudah jelas ada pelanggaran aturan," imbuh Tomy.

Dengan demikian, kliennya berusaha mendaftarkan diri gagal karena tidak mungkin melengkapi berkas pendaftaran di Hari Minggu.

Tidak hanya itu dia juga melihat pengumuman pendaftaran juga cacat hukum. Ini lantaran tidak mencantumkan syarat syarat dan mekanisme yang diatur dalam peraturan bupati nomo 40 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

"Bahwa pengumuman wajib mencantumkan syarat dan mekanisme pendaftaran bakal calon kepala desa. Ini juga terjadi di beberapa desa sebenarnya," ulas mantan pejabat teras di Pemkab Gunungkidul ini.

Dia meminta Panitia untuk merevisi pengumuman dengan membuat pendaftaran ulang sesuai dengan aturan yang ada."Kita beri waktu. Jika tidak didindahkan maka kita akan gugat ke PTUN," katanya.

Menanggapi Somasi ini, Ketua Panitia Pilkades Desa Wonosari, Sumardi mengaku akan membahas bersama panitia. Namun demikian upaya membuka pendaftarkan yang dilakukan juga ada dasarnya.

"Jadi kita sesuai kesepakatan membahas masalah sembilan hari kerja akhirnya kita buat tata tertib bahwa hari Minggu kita buka sampai jam 12.00 WIB," ulasnya.

Diakuinya keputusan membuka pendaftaran sekaligus mengambil berkas pada tanggal 21 sampai dengan 29 September berdasarkan aturan petunjuk dari Pemkab.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8294 seconds (0.1#10.140)