Diduga Terlibat Kasus Suap, Dirut Perum Jasa Tirta II Ditahan KPK

Senin, 30 September 2019 - 21:18 WIB
Diduga Terlibat Kasus Suap, Dirut Perum Jasa Tirta II Ditahan KPK
uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto/SINDOnews/Raka Dwi N
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur nonaktif Djoko Saputro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Senin (30/9/2019) ini penyidik memeriksa Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di lingkungan PT Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun anggaran 2017. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Djoko.

Peraih penghargaan Revolusi Mental Award 2018 kategori The Best Leader ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka DS (Djoko Saputro) ditahan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini Senin, 30 September 2019. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019) malam.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, sebelumnya Djoko Saputro ditetapkan bersama-sama dengan tersangka psikolog sekaligus Pembina Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah Bangil, Pasuruan, Jawa Timur Andririni Yaktiningsasi. Febri membeberkan, dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di lingkungan PT Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun anggaran 2017 terbagi dua bagian.

Pertama, kegiatan perencanaan strategis korporat dan proses bisnis. Kedua, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan. Total anggaran dua proyek tersebut sebesar Rp9,55 miliar. Djoko diduga memerintahkan anak buahnya menunjuk Andririni sebagai pelaksana. Berikutnya Andririni menggunakan perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta guna pelaksanaan kegiatan.

"Diduga kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp3,6 miliar. Angka ini merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni) dan DS (Djoko)," ucapnya.

Djoko Saputro merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.31 WIB. Batik lengan panjang bercorak yang dikenakan Djoko sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Djoko tidak mau memberikan komentar apapun ihwal pemeriksaan dan penahanannya.

"Enggak, terima kasih," kata Djoko sebelum memasuki mobil tahanan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8571 seconds (0.1#10.140)