Postingan Dandhy Laksono Disebut Mengandung SARA

Sabtu, 28 September 2019 - 22:25 WIB
Postingan Dandhy Laksono Disebut Mengandung SARA
Foto/Ilustrasi/Istiomewa
A A A
JAKARTA - Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono dijadikan tersangka lantaran cuitannya di media sosial (medsos) terkait kerusuhan di Wamena, Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan terhadap Dandhy itu berawal dari postingannya di media sosial tentang Papua. Dandhy pun terus menerus mempostingnya di medsos.

"Postingan dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarannya. Postingan itu bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu dan SARA," ujarnya pada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, Dandhy lantas dijerat Pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Polisi juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan.

"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," katanya.

Sebelumnya Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Algiffari Aqsa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/9/2019) menyebut penetapan pasal itu tidak relevan.

"Itu pasal tidak relevan, yang dilakukan bung Dandhy itu bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua," ujarnya.

Menurutnya, Dandhy sudah diperiksa polisi pasca dilakukan penangkapan di rumahnya, Kamis 26 September 2019. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar 45 pertanyaan, hanya saja dia tak menjelaskan pertanyaan itu seputar apa. "Beliau lalu dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7100 seconds (0.1#10.140)