Fakta Baru Dugaan Pencabulan Mahasiswi UGM Terungkap

Senin, 21 Januari 2019 - 19:37 WIB
Fakta Baru Dugaan Pencabulan Mahasiswi UGM Terungkap
Dir Reskrimum Polda DIY memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Fisip UGM, di Mapolda setempat, Senin (21/1/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Fakta baru dugaan pencabulan mahasiswi Fisip UGM, AL dengan terlapor mahasiswa FT UGM HS, saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau
Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu terungkap.

Ternyata pondokan laki-laki dan perempuan meski terpisah namun jaraknya hanya 50 meter. Termasuk lokasi tersebut juga berada di tengah perkampungan yang ramai, bukan di tengah daerah yang sepi.

Hal ini, terungkap saat Polda DIY melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tempat KKN mahasiswa tersebut. Olah TKP sendiri untuk mensikronkan hasil pemeriksaan para saksi dengan peristiwa yang ada di lapangan.

“Isu pondokannya jauh, ada babi hutan, jauh dari perkampungan, ternyata tidak, hanya 50 meter. Dan perkampungan yang ramai orang,” kata Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo kepada wartawandi Mapoda DIY, Senin (21/1/2019).

Hadi menjelaskan dalam olah TKP tersebut, selain dengan melihat kondisi rumah (pondokan) tempat KKN, kamar pondokan, juga dengan mengumpulkan orang-orang dan meminta keteragan lima orang. Iniuntuk mengetahui bagaimana peristiwa dan satu kejadian itu terjadi.

“Meski fakta sangat kuat dan peristiwa ada, namun masih belum bisa mengatakan itu pencabulan atau tidak. Yang jelas dalam bekerja berdasarkan UU dan aturan yang berlaku. Sehingga akan membuat perkara ini ceto welo-welo (terang benderang). Semuaya akan diungkap,”papar
Hadi.

Mengenai pemanggilan Persma Balairung UGM, menurut Hadi untuk meminta keteragan sumber penulisan itu dari mana. Jadi pemeriksaan untuk kepentingan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto menambahkan pemenggilan Persma Balairung UGM untuk dimitai keterangan seputar pelaporan adanya dugaan pencabulan itu dan bukan upaya kriminalisasi.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2698 seconds (0.1#10.140)