Ditahan KPK, Imam Nahrawi : Semoga Indonesia Tetap Jadi NKRI
INews.idJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nahrawi sekitar delapan jam.
Nahrawi tiba di kantor KPK tadi pagi pukul 10.00 WIB. Kemudian, dia keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.18 WIB. Nahrawi tampak mengenakan jaket batik berwarna oranye yang dibalut rompi oranye khas KPK bertuliskan “tahanan KPK”. Nahrawi dengan tenang berjalan keluar yang langsung disambut oleh awak media.
Nahrawi mengatakan, dirinya siap mengikuti segala proses hukum yang akan dialaminya selama proses penyidikan ini. Dia juga menyebut penahanannya ini sebagai takdir Tuhan.
Baca Juga:
“Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdir-Nya,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar. “Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya, doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI,” ucapnya.
Nahrawi ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asisten Pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019.
Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu adalah commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(nun)
loading...
Berita Terkait
- Kesandung Kasus Korupsi, Eks Presiden Sudan Bashir Kena 2 Tahun
- Bupati Kudus Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp2,5 M
- Hukuman Mati Koruptor, Ganjar: Bisa tapi Harus Dibahas Matang
- Kejari Kulonprogo Sita Kas Desa Banguncipto Rp227 Juta
- Penyelundupan Harley Davidson dalam Pesawat Garuda Dipantau KPK
- Kejari Sukoharjo Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Buku Ajar
- Hukuman Idrus Marham Dipangkas MA, Nurdin Halid : Oh Alhamdulillah
- Hakim MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa
- Gelapkan Dana Desa, Kades Banguncipto dan Bendahara Jadi Tersangka
- KPK Kaget, Presiden Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang