Ditahan KPK, Imam Nahrawi : Semoga Indonesia Tetap Jadi NKRI

Jum'at, 27 September 2019 - 19:04 WIB
Ditahan KPK, Imam Nahrawi :  Semoga Indonesia Tetap Jadi NKRI
Mantan Menpora Imam Nahrawi (tengah, mengenakan rompi) ditahan KPK, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nahrawi sekitar delapan jam.

Nahrawi tiba di kantor KPK tadi pagi pukul 10.00 WIB. Kemudian, dia keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.18 WIB. Nahrawi tampak mengenakan jaket batik berwarna oranye yang dibalut rompi oranye khas KPK bertuliskan “tahanan KPK”. Nahrawi dengan tenang berjalan keluar yang langsung disambut oleh awak media.

Nahrawi mengatakan, dirinya siap mengikuti segala proses hukum yang akan dialaminya selama proses penyidikan ini. Dia juga menyebut penahanannya ini sebagai takdir Tuhan.

“Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdir-Nya,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar. “Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya, doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI,” ucapnya.

Nahrawi ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asisten Pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019.

Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu adalah commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5153 seconds (0.1#10.140)