Muhammadiyah Desak Penembakan Mahasiswa di Kendari Diusut Tuntas

Kamis, 26 September 2019 - 21:32 WIB
Muhammadiyah Desak Penembakan Mahasiswa di Kendari Diusut Tuntas
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan) mendesak kasus penembakan terhadap mahasiswa di Kendari disusut tuntas. FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A A A
YOGYAKARTA - Meninggalnya mahasiswa di Kendari akibat ditembak dalam aksi unjuk rasa menolak RUU KPK dan RKUHP mendapatkan tanggapan dari pimpinan pusat Muhammadiyah. Ormas Islam besar di Indonesia ini menuntut kasus tersebut diusut secara tuntas.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan belasungkawa dan berduka cita atas meninggalnya Randi, mahasiswa di Kendari. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan represif sehingga menyebabkan nyawa anak bangsa melayang dalam aksi unjuk rasa.

"Kasus tersebut harus diusut dan ditindak secara hukum dengan tegas dan berat karena menyangkut nyawa anak manusia dan warga negara yang mestinya dilindungi, terangnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, aparat kepolisian dan keamanan hendaknya menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak melakukan tindakan-tindakan represif atau kekerasan dalam bentuk apapun. Dengan demikian suasana bisa semakin kondusif. Peristiwa ini kata dia, menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak.

Semestinya, aksi mahasiswa dan gerakan demonstransi bisa ditangani dengan sebaik-baiknya dan tidak mengedepankan cara-cara kekerasan dalam bentuk apa pun" Apalagi yang menyangkut anak bangsa. Semoga Allah SWT menempatkan almarhum disisinya,"l anjut Haedar.

Hal senada disampaikan analis politik Indo Strategi Arif Nurul Imam. Menurutnya, penanganan aksi demonstrasi dengan cara represif tidak bisa dibenarkan, Apalagi sampai memakan korban jiwa seperti di Kendari yang tertembak peluru. "Ini harus diusut tuntas pelakunya dan dibawa ke pengadilan. Kita mengutuk keras penembakan seperti ini," tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6981 seconds (0.1#10.140)