Mau Ikut Gabung Demo, Puluhan Pelajar Dihadang Polisi

Kamis, 26 September 2019 - 17:09 WIB
Mau Ikut Gabung Demo, Puluhan Pelajar Dihadang Polisi
Sejumlah pelajar yang mendadak datang dan akan ikut demo mahasiswa saat dihadang aparat keamanan yang berjaga di Kantor DPRD Solo, Kamis (26/9/2019). FOTO/SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Aksi demonstrasi yang dilakukan Garda Pembela Pancasila menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diwarnai ketegangan, Kamis (26/9/2019) sore. Suasana aksi damai para mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Solo di Jalan Adi Sucipto berubah tegang ketika puluhan pelajar mendadak datang dan bermaksud bergabung dengan demo mahasiswa.

Puluhan pelajar itu datang dengan menumpang mobil bak terbuka. Mereka lalu berteriak-teriak memaki-maki DPR. Sejumlah poster juga sempat dibentangkan. Namun ketika akan berusaha masuk ke barisan mahasiswa, mereka dihadang anggota Polisi yang berjaga. Suasana memanas ketika para pelajar diminta untuk membubarkan diri dan pulang.

"Mereka (pelajar) tidak ada izinnya (demo)," kata Kabag Ops Polresta Solo Kompol Ketut Sukarda di sela sela pengamanan aksi demo di Kantor DPRD Solo, Kamis (26/9/2019).

Para pelajar itu ditengarai berasal luar Kota Solo. Karena tidak memiliki izin untuk demo, pihaknya langsung meminta para pelajar itu untuk membubarkan diri. Para pelajar itu selanjutnya terus didesak menjauh menuju kawasan Stadion Manahan, tempat mereka semula berkumpul. "Motornya ada di Manahan," katanya.

Sementara itu, aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Garda Pembela Pancasila menyatakan menolak pengesahan RUU PKS karena sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama, dan moralitas Bangsa Indonesia.

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan Garda Pembela Pancasila terkait penolakan itu. Pertama, RUU PKS dinilai sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD 1945 seraya mengambil falsafah feminisme. "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga memuat kata kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya," kata koordinator lapangan aksi, Hani Wahyu Nugroho.

Poin lainnya adalah terdapat pasal yang menyebutkan korporasi dapat dipidana ganti kerugian karena melakukan kekerasan seksual. Selain itu, RUU PKS dinilai juga akan berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual seperti LGBT dan perzinaan. RUU itu juga dinilai memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4020 seconds (0.1#10.140)