Curi Tas di Musala, Dua Pria Matang Diringkus Polisi

Senin, 21 Januari 2019 - 18:20 WIB
Curi Tas di Musala, Dua Pria Matang Diringkus Polisi
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo (kanan) menginterogasi dua tersangka pencurian di musala kantor Telkom Ambarawa saat gelar perkara di Mapolres Semarang. Foto/IST
A A A
SEMARANG - Merdhian Yudhiarto (41), warga Dusun Ngumbulan RT 04/RW 02 Desa Candi Mulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggu dan Didik Sutrisna (49), warga Jalan Pajajaran RT 01/RW 09 Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ambarawa, Polres Semarang.

Kedua lelaki tersebut diringkus polisi karena mencuri tas berisi laptop dan handphone milik Annisa Tifani Nabila Putri warga Lodoyong Selatan RT 8/RW 5 Lodoyong, Ambarawa Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di musala kantor Telkom Ambarawa pada 27 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban sedang melaksanakan salat dan menaruh tas punggungnya di dekat pintu musala.

"Kemudian tersangka mengambil tas korban dan kabur. Selesai salat, korban terkejut karena tasnya yang ditaruh di sebelah pintu tidak ada," kata AKP Teguh Susilo saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Senin (21/1/2019).

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Ambarawa. Laporan kasus pencurian itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap kedua tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita handphone yang dicuri pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0562 seconds (0.1#10.140)