Sembunyikan Motor Curian di Kandang Ayam, Aksi Pelaku Terbongkar

Senin, 21 Januari 2019 - 17:00 WIB
Sembunyikan Motor Curian di Kandang Ayam, Aksi Pelaku Terbongkar
Polsek Berbah, Sleman menunjukkan pelaku curanmor saat ungkap kasus di Mapolsek Berbah, Senin (21/1/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polsek Berbah, Sleman mengamankan dua dari tiga pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di Baran, Kalitirto, Berbah, Sleman. Masing-masing adalah WPM (16), warga Baran, Kalitirto, Berbah dan ACK (27), warga Klaten.

Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, Sabtu (19/1/2019). WPM ditangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB, adapun ACK ditangkap di Sorogenen, Purwomartani, Kalasan pukul 23.00 WIB. Petugas juga menyita dua motor yang dicuri sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Berbah Kompol Agus Zaenudin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat ada dua motor tergeletak di kandang ayam di Baran, Kalitirto, Berbah, Minggu (6/1/2019) pukul 07.00 WIB. Masing-masing Honda Vario AB 2313 HN dan Kawasaki KLX AB 6238 JJ.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan WPM di lokasi kandang ayam. "Awalnya WPM tidak mengaku melakukan pencurian, namun setelah petugas menemukan STNK Honda Vario baru mengakui melakukan curanmor," kata Agus saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Senin (21/1/2019).

Agus menjelaskan dari pengakuaan WPM, dia tidak mencuri sendiri, tapi bersama warga Klaten, ACK. Mendapat informasi itu petugas kemudian melakukan pelacakan dan mengamankan ACK di daerah Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

"Hasil pemeriksaan ternyata ACK ini juga melalukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Baran, Kalitirto, Berbah bersama DN (27), warga Klaten, 1 Januari 2019. Saat ini DN masih dalam pencarian (DPO)," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Berbah, Iptu Eko Udi menambahkan, rencananya sepeda motor itu akan dijual secara pretelan. Motif pencurian ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun karena WPM masih di bawah umur akan menjalani proses peradilan yang berbeda termasuk tidak di tahan, hanya dikenai wajib lapor.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ACK ini residivis kasus narkoba di wilayah hukum Bantul," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7686 seconds (0.1#10.140)