Sekda Jateng Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Banprov

Rabu, 25 September 2019 - 20:45 WIB
Sekda Jateng Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Banprov
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sri Puryono, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng 2018. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih empat jam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Yunan Harjaka, membenarkan pihaknya memeriksa Sekda Jateng Sri Puryono untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Yunan enggan menjelaskan materi pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik.

"Ya tadi penyidik meminta keterangan pejabat Pemprov, baru memenuhi panggilan saksi pertama kali," kata Yunan, Rabu (25/9/2019).

"Untuk materi pertanyaan, tentu penyidik yang tahu. Yang jelas saksi dimintai keterangan oleh penyidik sesuai tupoksinya sebagai Sekda dalam penganggaran dana Banprov," jelasnya.

Menurutnya, Sekda Jateng bisa kembali diperiksa jika keterangannya diperlukan oleh penyidik. Hal tersebut sesuai hasil evaluasi penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadal para saksi. "Nanti jika masih diperlukan, diperiksa, saksi kita undang lagi," ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi Banprov Jateng 2018 terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.

Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen. Selain itu, Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0946 seconds (0.1#10.140)