Menkumham: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Untuk Perppu KPK

Rabu, 25 September 2019 - 18:31 WIB
Menkumham: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Untuk Perppu KPK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memasitkan tidak ada rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perppu KPK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H LaolyMenkumham menjelaskan jika masyarakat keberatan dengan revisi UU KPK bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan sudah saya bilang, Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional lewat MK dong. Masak kita main paksa-paksa, sudah lah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita. Kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu saja,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa untuk diterbitkan Perppu. Seperti diketahui perppu dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa.

“Enggak. Bukan apa, jangan dibiasakan. Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu. itu enggak elegan lah,” tuturnya.

Ditanya apakah desakan publik bukan gentingan memaksa, Yasonna tetap kembali menegaskan sebaiknya diajukan ke MK jika keberatan degan revisi UU KPK.

“Kalau menurut saya, pakai (ajukan uji materi-red) MK. Itu saja,” kata Yasonna.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1756 seconds (0.1#10.140)