Mahasiswa Salatiga Demo Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi
A
A
A
SALATIGA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) demo di depan Kantor DPRD Kota Salatiga, Rabu (25/9/2019). Mereka menuntut DPR untuk melakukan peninjauan kembali Undang–Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, mereka juga menolak pengesahan pasal karet dalam RUU KUHP, UU KPK, RUU Kemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air dan RUU Pertanahan yang tidak pro rakyat serta menolak tegas pengesahan RUU PKS.
"Kami minta DPRD Kota Salatiga untuk mendorong DPR untuk mencabut izin korporasi atas pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang melakukan inventarisasi aset negara agar terlindung dan terawat secara benar berdasarkan prinsip berkeadilan sosial di dalamnya," kata salah seorang mahasiswa, Zaenal Abidin.
Di samping itu, para demonstran juga menuntut DPRD Kota Salatiga untuk menjalankan kewajibannya sebagai representasi rakyat untuk bisa menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Kami imbau bagi pelaksana pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam menjalankan kewenangan legislatifnya mengedepankan azas proposionalitas dalam mengambil kebijakan, bukan karena kepentingan oligarki semata, melainkan melihat kepentingan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, mereka juga menolak pengesahan pasal karet dalam RUU KUHP, UU KPK, RUU Kemasyarakatan, RUU Sumber Daya Air dan RUU Pertanahan yang tidak pro rakyat serta menolak tegas pengesahan RUU PKS.
"Kami minta DPRD Kota Salatiga untuk mendorong DPR untuk mencabut izin korporasi atas pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang melakukan inventarisasi aset negara agar terlindung dan terawat secara benar berdasarkan prinsip berkeadilan sosial di dalamnya," kata salah seorang mahasiswa, Zaenal Abidin.
Di samping itu, para demonstran juga menuntut DPRD Kota Salatiga untuk menjalankan kewajibannya sebagai representasi rakyat untuk bisa menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Kami imbau bagi pelaksana pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam menjalankan kewenangan legislatifnya mengedepankan azas proposionalitas dalam mengambil kebijakan, bukan karena kepentingan oligarki semata, melainkan melihat kepentingan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
(amm)