Mabuk Jamur, Residivis di Kendal Tak Sadar Curi Mobil Ambulance

Senin, 21 Januari 2019 - 15:30 WIB
Mabuk Jamur, Residivis di Kendal Tak Sadar Curi Mobil Ambulance
Karno alias Iblis, warga Dukuh Juwero, Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kendal, ditangkap polisi lantaran mencuri mobil ambulance. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Lantaran pengaruh mabuk jamur, seorang residivis mencuri mobil ambulance yang terpakir di depan ruang IGD Rumah Sakit Baitul Hikmah Kendal. Pelaku sadar saat mobil yang dicuri menabrak pembatas jalan dan kaget mobil yang baru ambilnya adalah ambulance.

Karno alias Iblis, warga Dukuh Juwero, Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kendal terpaksa diamankan polisi karena baru saja mencuri sebuah mobil ambulance milik rumah RS Hikmah Gemuh. Karno yang merupakan residivis ini mengaku tidak mengetahui yang dicuri adalah mobil ambulance.

Menurutnya, saat itu ia bersama teman-temannya sedang pesta jamur hingga mabuk berat. Salah satu temannya yang mabuk mengalami muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit. Karena pengaruh jamur memabukan Karno melihat mobil terpakir di depan ruang IGD rumah sakit.

Tanpa pikir panjang, pelaku naik mobil dan melihat kunci masih menempal. Ambulance pun dibawa kabur karena Karno mengira mobil yang sama ia tumpangi saat mengantar temannya. Pelaku baru sadar saat ambulance yang ditumpangi menabrak pembatas jalan di Kaliwungu dan meninggalkannya di pinggir jalan.

"Saya kira mobil ambulance itu yang saya bawa saat mengantarkan teman ke rumah sakit," katanya di Mapolres Kendal, Senin (21/1/2019).

Petugas Bagian Umum RS Baitul Hikmah, Syafrudin mengatakan kunci mobil ambulance memang tergantung di dalamnya karena baru saja mengantar pasien. "Saat dicuri dan ambulance keluar rumah sakit, petugas keamanan mengira petugas ambulance yang membawanya," katanya.

Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengatakan, pencurian mobil ambulance ini dilakukan pelaku seorang diri sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka membawa kabur mobil ambulance dan berencana dijual di wilayah Boja. "Namun mobil mengalami kecelakaan dan pelaku berhasil diamankan petugas," katanya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sementara mobil ambulance diserahkan kembali ke rumah sakit agar bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9588 seconds (0.1#10.140)