Sah! RUU Pesantren Resmi Jadi Undang-Undang

Selasa, 24 September 2019 - 16:07 WIB
Sah! RUU Pesantren Resmi Jadi Undang-Undang
DPR telah mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019). Foto/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU, Selasa (24/9/2019). Lantunan shalawat langsung menggema di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta usai pengesahan tersebut.

Sebelum diambil keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong melaporkan perkembangan pembicaraan RUU Pesantren tingkat pertama di Panitia Kerja (Panja). Selanjutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Pesantren. Kemudian, lantunan shalawat menggema dilantunkan sekelompok orang di balkon ruang Rapat Paripurna DPR.

"Baik, luar biasa. Terima kasih atas sambutannya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan Rapat Paripurna menyikapi lantunan selawat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Lalu, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota DPR yang hadir atas RUU Pesantren tersebut. "Apakah pembicaraan tingkat II tentang Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna DPR hari ini.

"Jadi Undang-undangnya sudah jadi, tinggal dinomori oleh Menteri Agama," ujar Fahri Hamzah, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Setelah itu, syair ciptaan KH Wahab Chasbullah, Ya lal Wathon yang khas bagi warga nahdliyin menggema dilantunkan sekelompok masyarakat di Balkon rapat paripurna DPR.

Sementara itu, berdasarkan hitungan manual di lokasi, hanya 97 orang anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR hari ini saat pukul 11.30 WIB. Sedangkan Fahri Hamzah mengungkapkan 288 Anggota DPR hadir berdasarkan absensi tanda tangan.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR yang memberikan dukungan dan perhatian terhadap peningkatan kualitas pesantren di Indonesia.

Menurut dia, UU Pesantren merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan independensi pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Landasan hukum, afirmasi dan fasilitasi pengembangan pesantren. Mengakomodasi ragam, kekhasan dan varian pesantren yang ada di masyarakat,” kata Lukman di kesempatan sama.

Kemudian, lanjut politikus PPP itu, UU ini juga membuat lulusan pesantren diakui dan disetarakan dalam kesempatan kerja. Pemerintah berharap bahwa hasil pembahasan ini bisa mewujudkan UU yang baik dan implementatif yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR. Pengasuh dan pimpinan ponpes, pimpinan ormas Islam dan keagamaan yang telah memberikan sumbangsih pemikiran, masukan dan saran menjadikan RUU ini jadi berkualitas dan bermaslahat," tutur Lukman.

Kemudian, tepuk tangan dan shalawat badriyah berkumandang di ruang rapat paripurna. Suara itu berasal dari balkon ruang paripurna yang diduduki oleh para staf ahli dari fraksi PKB dan PPP. Mereka bershalawat sembari berdiri.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3549 seconds (0.1#10.140)