Miliki Pil Yarindu, Dua Pemuda Disel

Senin, 23 September 2019 - 23:09 WIB
Miliki Pil Yarindu, Dua Pemuda Disel
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi dua pengedar pil yarindu yang dibekuk petugas Sat Resnarkoba. FOTO/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Didik Prasti Wijaya alias Cetul (23) warga Krajan RT 08 RW 05 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidomukti, Salatiga dan Tartuli Ergarena (20) warga Setro RT 02 RW 03 Sukoharjo, Pabelan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Salatigan. Kedua pemuda ini kedapatan memiliki dan mengedarkan obat daftar G jenis pil berlogo Y atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil yarindu.

Dalam penangkapan kedua tersangka ini, polisi juga menyita sebanyak ratusan butir pil yarindu serta sejumlah barang bukti lainnya. Kini kedua tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (23/9/2019) menyebutkan, pengungkapan peredaran obat daftar G berawal dari penangkapan tersangka Didik alias Cetul. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli obat-obatan terlarang secara ilegal di Jalan Pramuka, Krajan.

Setelah menangkap tersangka Cetul, polisi melakukan penggeladahan di rumah tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa pil yarindu sebanyak 347 butir.

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Salatiga untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang bernama Taruli.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target operasi, polisi langsung menangkap tersangka. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 575 butir pil yarindu.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, obat daftar G tersebut dibeli tersangka dari seseorang di Kota Semarang. “Tersangka membeli dalam jumlah banyak kemudian dijual lagi di Salatiga. Tersangka menjualnya per 10 butir seharga Rp35.000,” katanya.

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7285 seconds (0.1#10.140)