Empat Pelaku Aksi Barbar Tewaskan Pelajar Berhasil Ditangkap

Senin, 23 September 2019 - 17:38 WIB
Empat Pelaku Aksi Barbar Tewaskan Pelajar Berhasil Ditangkap
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini menyampaikan keterangan aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMK di Yogyakarta. FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - Jajaran Polresta Yogyakarta bekerja cepat mengungkap aksi barbarian yang menewaskan Egi Hermawan (17), pelajar SMK di Yogyakarta pada Minggu (22/9/2019) sore. Hingga siang ini, empat pelaku berhasil diamankan Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Dari empat pelaku, satu di antaranya adalah tersangka utama penusukan terhadap korban. Sedangkan lainnya terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, begitu kasus pengeroyokan terjadi, pihaknya bergerak cepat. Hingga Minggu (22/9/2019) malam, tiga pelaku berhasil diamankan. "Ketiganya adalah NMA (19), OSP (17) serta Lk (17), semuanya masih pelajar," katanya kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (23/9/2019).

Upaya melakukan pencarian pelaku yang berjumlah 9 orang terus dilakukan. Siang tadi, satu lagi pelaku berhasil diamankan. "Diamankan satu lagi pelaku dengan inisial Wd (17). Dia pelaku utama yang membacok korban ini laporan terbaru Kasatreskrim," katanya.(Baca Juga: Aksi Barbar Remaja Renggut Nyawa Pelajar di Yogyakarta
Saat ini, Tim Satreskrim terus melakukan pencarian para pelaku. Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi mata, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku. "Semua namanya sudah kita pegang. Mudah-mudahan semuanya berhasil kita tangkap," kata Armaini.

Dijelaskan, kasus pengeroyokan yang terjadi di simpang empat Superindo Mergangsan, Yogyakarta berkaitan dengan aksi geng geng pelajar. Keempat pelaku yang ditangkap, lanjutnya, semua ditetapkan tersangka dengan peran masing-masing. "Ada yabg mengejar, memepet, mengambil kunci, memukul menendang dan menusuk, jadi tersangka semua," katanya. Saat ini lima pelaku masih diburu.

Perlu diketahui, peristiwa nahas bermula ketika Egi Hermawan yang berboncengan dengan temannya keluar dari sebuah lapangan futsal di Jalan Parangtritis. Keduanya dikejar oleh pengendara lima motor dan berhasil dihentikan di dekat simpang empat Superindo Mergangsan, Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Egi yang tidak bisa kabur akhirnya menjadi korban aksi barbar kelompok geng pelajar. Akibatnya tubuhnya bersimbah darah karena luka tusukan senjata tajam di bagian perut. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Para tersangka akan dikenai Pasal 80 jo Pasal 79 C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7806 seconds (0.1#10.140)