Turun ke Jalan, Mahasiswa di Salatiga Tolak RUU Pertanahan

Senin, 23 September 2019 - 15:15 WIB
Turun ke Jalan, Mahasiswa di Salatiga Tolak RUU Pertanahan
Sejumlah mahasiswa di Salatiga saat demo menolak rancangan undang-undang Pertanahan. FOTO/IST
A A A
SALATIGA - Puluhan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SMUD) berunjuk rasa di Bundaran Tamansari Salatiga, Senin (23/9/2019). Mereka menolak rancangan Undang-Undang Pertanahan karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terutama kalangan petani.

Di samping itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria secara serius dan wujudkan kemakmuran petani. Demo ini, juga untuk menyambut hari tani nasional (HTN) 2019 yang jatuh pada 24 September.

Koordinator SMUD Salatiga, Fatkhurrohman menilai, hingga akhir masa jabatan pemerintahan 2014-2019, realisasi reforma agraria tidak berhasil dijalankan. Bahkan, hak petani atas tanah masih diabaikan.

“Janji redistribusi tanah sembilan juta hektare penyelesaian konflik agraria dan perbaikan ekonomi serta produksi petani dalam kerangka reforma agraria tak kunjung diterima petani. Yang paling mengecewakan dari agenda reforma agraria yang diperjuangkan sekira hampir 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria banyak diselewengkan pemerintah,” katanya.

Menurut dia, beragam masukan dan kritik yang disampaikan kepada pemerintah dalam lima tahun belakangan tidak ditanggapi serius oleh pemerintah sehingga menimbulkan krisis agraria.

“Buktinya sampai sekarang masih terdapat tanah petani, wilayah adat, kampung nelayan, tanah garapan buruh tani, dan rakyat miskin lainnya diambil alih secara paksa secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan yang juga dilegitimasi keputusan pemerintah,” ujarnya.

Ironisnya, kata dia, dalam melakukan pengambilalihan tanah petani, pemerintah tetap menggunakan cara-cara lama. Yakni melibatkan tentara dan polisi untuk merepresi dan menggusur tanah masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan dan atau proyek strategis nasional.

“Saat ini krisis agraria diperparah dengan adanya pembahasan rancangan undang-undang pertahanan. Sebab rancangan undang-undang tersebut justru tidak menguntungkan masyarakat kecil,” ucapnya.

Atas dasar itu, dia mengajak semua pihak bergerak bersama dan menolak usulan rencana pengesahan rancangan undang-undang pertanahan. Alasannya, rancangan regulasi itu mendorong adanya reforma agraria tetapi mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga negara Indonesia. “Mari kita tolak regulasi yang tidak pro rakyat,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3745 seconds (0.1#10.140)