Waduh, di RKUHP yang Baru Korban Perkosaan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 22 September 2019 - 16:09 WIB
Waduh, di RKUHP yang Baru Korban Perkosaan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah stunya adalah Pasal 470 ayat (1) RKUHP. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana dengan Pasal 470 ayat (1) ini.

Adapun pasal itu tentang kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan.

Bunyinya, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Bagi semuanya, kecuali atas pertimbangan kesehatan," ujar Taufiqulhadi saat ditanya SINDOnews.com apakah pasal itu berlaku juga bagi korban perkosaan, Minggu (22/9/2019).

Dia menjelaskan yang dimaksudnya kecuali atas pertimbangan kesehatan. "Kalau tidak menggugurkan akan membahayakan nyawanya," ujar Politikus Partai Nasdem ini.

Adapun pasal aborsi itu merupakan salah satu pasal dalam draf RKUHP yang kontroversi. Bahkan, ramai-ramai masyarakat menandatangani petisi penolakan RKUHP itu di situs change.org.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9392 seconds (0.1#10.140)